Empat Personel Brimob Sulsel Dipecat, Ada yang Terlibat Narkoba

Pelanggarannya mulai dari disersi hingga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Empat Personel Brimob Sulsel Dipecat, Ada yang Terlibat Narkoba
Ket. Upacara PTDH yang digelar di Makosat Brimob Polda Sulsel, Jalan K.S Tubun, Makassar. (Ist)






KABAR.NEWS, Makassar- Empat personel Satuan Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH. Pelanggarannya mulai dari disersi hingga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dipimpin langsung oleh Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Muhammad Anis, di halaman Makosat Brimob Sulsel, Jalan K.S Tubun, Kota Makassar. Rabu (13/1/2021).

"Itu sebagai tindakan tegas dari pimpinan karena yang bersangkutan sudah melanggar tidak masuk dinas dan ada yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba," kata Anis kepada KABAR.NEWS, via seluler, Rabu.

Keempat personel Brimob tersebut masing-masing berinisial MJ, MS, N. Satunya lagi merupakan anggota Brimob dari Batalyon C Pelopor berinisial HA.

"Desersi 3 orang, yang satunya desersi dan pelanggaran narkoba. Tentunya upacara ini sangat menyakitkan bagi satuan dan bagi diri saya pribadi selaku pimpinan," ungkap Anis.

Sebagaimana diketahui, pemecatan 4 personel polisi ini tertuang dalam surat keputusan Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) nomor Kep/1163/XI/2020 tanggal 20 November 2020.

"Sebagai bentuk dari pembinaan karier personel agar lebih meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas, tentunya dibutuhkan reward. Sedangkan hukuman diberikan kepada personel yang melakukan pelanggaran," tandasnya.


Penulis : Reza Rivaldy/B