Eksepsi Kasus Jurnalis Asrul Ditolak, Hakim PN Palopo Dinilai Keliru
Kuasa hukum siapkan saksi ahli Dewan Pers

KABAR.NEWS, Palopo - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Sulawesi Selatan, menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus UU ITE yang menjerat jurnalis media Berita.News, Muhammad Asrul.
Pada sidang secara daring dengan agenda putusan sela, Selasa (20/4/2021), Ketua Majelis Hakim PN Palopo Hasanuddin mempertimbangkan bahwa nota keberatan terdakwa atau kuasanya tidak dapat diterima. (Baca juga: Sidang Kasus UU ITE Jurnalis Asrul Ditunda, Jaksa Diminta Lebih Siap)
Dalam keterangan pers yang diterima, majelis hakim berkesimpulan, proses persidangan harus dilanjutkan ke agenda pembuktian pokok perkara (memeriksa saksi-saksi, ahli dan bukti-bukti lainnya). Majelis Hakim berpandangan bahwa mengenai kewenangan absolut pengadilan untuk menangani perkara pers, akan dipertimbangkan ketika selesai pemeriksaan pokok perkara.
Majelis Hakim akan memeriksa lebih lanjut selama pokok perkara, apakah pegadilan negeri memang berewenang atau tidak. Sehingga majelis hakim berpendapat tidak merima keberatan terdakwa dan kuasanya.
Azis Dumpa, Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi selaku Penasehat Hukum Terdawa Asrul menilai, Majelis Hakim tidak cermat dalam memberikan pertimbangan hukum terhadap dalil-dalil keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum.
"Padahal bersamaan dengan eksepsi juga telah dilampirkan salinan surat dari Dewan Pers Nomor 189/DP-K/II/2020 tertanggal 4 Maret 2020 kepada Koalisi yang menyatakan dengan tegas bahwa berita yang dipersoalakan adalah produk jurnalistik sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Azis.
Koalisi akan menyiapkan saksi Ahli dari dewan Pers yang akan memberikan keterangan bahwa berita yang dipersoalkan adalah produk jurnalistik bukan tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Selain saksi dari Dewan Pers, koalisi juga akan mengajukan ahli Hukum Pidana dan saksi lainnya.
Selanjutnya, mengenai kewenangan relatif pengadilan, Majelis Hakim berpendapat bahwa PN Palopo tetap berwenang mengadili perkara tersebut dengan pertimbangan bahwa asas locus delictie dapat dikesampingkan dengan syarat, Terdakwa ditemukan di suatu daerah Pengadilan Negeri serta saksi-saksi yang hendak dipanggil kebanyakan bertempat tinggal atau lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tempat di mana terdakwa ditemukan. (Baca juga: Sidang Kasus Wartawan Asrul, Dakwaan Jaksa Dinilai Jauh dari Fakta)
Menurut koalisi, pertimbangan hukum tersebut sangatlah kabur karena tidak dijelaskan apa yang dimaksud di mana terdakwa ditemukan, sementara jika merujuk ke proses hukum kasus ini, Terdakwa diperiksa dan ditahan lakukan di Kota Makassar oleh Polda Sulsel. Sehingga pertimbangan tersebut telah menyimpangi KUHAP.
Ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena sebagian besar saksi lebih dekat dengan PN Palopo tidak dapat diterapkan karena Asrul selaku terdakwa dalam perkara a quo, bertempat tinggal atau berdomisili di Kota Makassar sehingga Pengadilan Negeri yang berwenang secara relatif adalah Pengadilan Negeri Makassar.
Sidang lanjutan kasus Wartawan Asrul akan kembali digelar pada tanggal 27 April 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.