Eks Sekwan Ditahan, Kasus Korupsi DPRD Jeneponto kemungkinan Jerat Tersangka Baru

* Susul mantan bendahara

Eks Sekwan Ditahan, Kasus Korupsi DPRD Jeneponto kemungkinan Jerat Tersangka Baru
Kejari Jeneponto menahan dua tersangka dugaan korupsi dana operasional DPRD Jeneponto pada Selasa (25/10/2022).

KABAR.NEWS, Jeneponto - Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, kembali menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana operasional Sekretariat DPRD Jeneponto tahun 2020.


Kasubsi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari, Alan Bastian mengatakan, kedua tersangka adalah mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jeneponto berinisial MA dan PPK berinisial MF.


Eks Sekwan ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka mantan Bendahara DPRD Jeneponto, Freman, yang kini ditahan di Rutan Jeneponto.


"Dua orang tadi dilakukan penahan dan ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dana rutin DPRD Tahun 2020," kata Alan Bastian kepada KABAR.NEWS, Senin (24/10/2022).


Kedua tersangka atau MA dan MF diyakini memiliki peran penting dalam keterlibatan kasus tersebut sehingga negara mengalami kerugian miliaran rupiah. 


"Untuk kerugian negara sendiri senilai Rp 2,2 miliar dari total Rp 17 miliar keseluruhan anggaran," jelasnya.


Alan Bastian mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan pengembangan dugaan korupsi ini. Dia menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru selain Freman dan dua lainnya.


Kedua tersangka yakni mantan Sekwan Jeneponto dan PPK saat ini sudah dibawa ke Rutan Jeneponto untuk ditahan selama 20 hari. Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka, keduanya dijerat UU Tindak Pidana Korupsi. 


"Pasal 2 dan pasal 3 tentang undang- undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup," pungkasnya.


Penulis: Akbar Razak/A