Eks Legislator Sulsel Aris Pangerang Divonis Bersalah Palsukan Akta Yayasan UPRI

*Divonis pidana penjara 2 tahun lebih

Eks Legislator Sulsel Aris Pangerang Divonis Bersalah Palsukan Akta Yayasan UPRI
Terdakwa Aris Pangerang (kiri) saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. (IST/HO)

KABAR.NEWS, Makassar - Mantan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Aris Pangerang divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Makassar dalam perkara pemalsuan surat.


Pada sidang yang berlangsung hari Rabu (19/1/2022), terdakwa Aris Pangerang dinyatakan terbukti memalsukan akta autentik Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD) yang mengelola Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Kota Makassar.


"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan," kata majelis hakim dalam putusannya. Perkara ini tercatat dengan nomor 595/Pid.B/2021/PN Mks.


Hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Aris. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa divonis 4 tahun penjara sesuai pasal 266 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Hakim menyatakan Akta Pendirian YPTKD Nomor 32 tahun 2015 yang diklaim Aris Pangerang di hadapan notaris Feber Pinontoan S.H, dinyatakan palsu. (Baca juga: Eks Dirut Perumda Air Minum Torut Didakwa Rugikan Negara Rp1,7 Miliar)

Perbuatan Aris Dikecam Mahasiswa


Putusan hakim disambut haru oleh Ketua Yayasan YPTKD, Halijah Nur Tinri, yang hadir menyaksikan persidangan. Dia mengapresiasi setinggi-tingginya keputusan hakim yang memvonis bersalah Aris. 


Halijah mengaku bingung kenapa Aris Pangeran yang juga mantan Wakil Rektor 4 UPRI, begitu berambisi ingin menguasai aset perguruan tinggi yang ia kelola.


"Kami mengapresiasi keputusan hakim. Kami sangat menyayangkan adanya pihak-pihak yang ingin menguasai aset-aset perguruan tinggi UPRI dengan menggunakan dokumen-dokumen dan akta palsu," kata Halijah dalam rilis yang diterima KABAR.NEWS, Kamis (19/1/2022).


Selain itu, Yayat selaku mahasiswa Fisipol UPRI menyayangkan adanya tindakan Aris yang dinilai di luar batas. Terlebih dia merupakan seorang pengacara yang paham hukum.


Kecaman atas tindakan Aris Pangerang juga datang dari mahasiswa UPRI bernama Maulana. Dia dan rekan-rekannya sebagai mantan pengurus lembaga mahasiswa Fisipol UPRI, menilai apa yang dilakukan Aris menodai citra UPRI. (Baca juga: Kontradiksi Vonis Jurnalis Asrul: Hakim akui Karya Jurnalistik, Tapi Dihukum Pidana UU ITE)


"Perguruan tinggi yang kami cintai sebagai tempat kami belajar dan menempah diri, apalagi tersangka adalah Mantan anggota DPRD," pungkasnya.


Hingga berita ini ditayangkan, KABAR.NEWS belum dapat mengonfirmasi Aris Pangerang dan kuasa hukumnya. Juga belum diketahui apakah terdakwa akan mengajukan banding atas putusan hakim.


Penulis: Akbar Razak/B