Eks Dirut Perumda Air Minum Torut Didakwa Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar

KABAR.NEWS, Makassar - Mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Toraja Utara (Torut), Markus Lempang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (9/12/2021).
Markus Lempang berstatus terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Air Minum Perkotaan pada Perumda Air Minum Torut tahun anggaran 2017, 2019 dan 2020.
Pada sidang pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Toraja mendakwa Markus Lempang dengan Pasal 2 ayat (1) j.o Pasal 3 j.o Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jaksa dalam dakwaannyamenyebut, perbuatan Markus Lempang menyalahgunakan dana hibah air minum, telah merugikan keuangan negara senilai Rp1,7 miliar. Perhitungan kerugian itu berdasarkan hasil audit Inspektorat Torut Nomor SR-700.702/63/INSP/VIII/2021 tanggal 26 Juli 2021.
Dalam sidang perdana ini juga terungkap, terdakwa Markus Lempang telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara senilai Rp50 juta.
Adapun Hakim Ketua pada persidangan tersebut ialah Muh. Yusuf Karim. Sementara Jaksa Penuntut Umum Sarman Santosa Tandisau dan Muhammad Harmawan. Adapun terdakwa didampingi didampingi oleh penasihat hukumnya yaitu Pither Ponda.
Sidang kedua perkara yang menjerat Markus Lempang dijadwalkan digelar pada pekan depan, Kamis (16/12/2021) dengan agenda mendengar eksepsi penasihat hukum terdakwa.
Penulis: Febriani/B