Eks Bendahara DPRD Jeneponto Ditahan sebagai Tersangka Kasus Korupsi

* Freman berstatus tersangka dalam dua perkara

Eks Bendahara DPRD Jeneponto Ditahan sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Mantan Bendahara DPRD Jeneponto, Freman (kanan) pada Rabu (14/9/2022) dibawa ke Rutan Kelas II B Jeneponto sebagai tersangka dugaan korupsi dana operasional Sekretariat DPRD Jeneponto tahun 2020. (KABAR.NEWS/Akbar Razak)

KABAR.NEWS, Jeneponto - Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, pada Rabu (14/9/2022) hari ini menahan mantan Bendahara DPRD Jeneponto, Freman, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana operasional sekretariat DPRD tahun 2020.


Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jeneponto, Ilma Ardi Riyadi mengatakan, Freman akan ditahan di Rutan kelas II B Jeneponto setelah diperiksa sebanyak tiga kali.


"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka Freman. Freman ini merupakan bendahara pengeluaran pada DPRD Kabupaten Jeneponto," kata Ilma Ardi Riyadi kepada wartawan di kantor Kejari Jeneponto, Rabu


Menurut Ilma Ardi Riyadi, tersangka Freman diduga kuat ikut melakukan korupsi dana operasional sekretariat dewan saat masih menjabat sebagai Bendahara DPRD Jeneponto. (Baca juga: Jika Terbukti Korupsi, Islam Iskandar bakal Diberhentikan dari DPRD Jeneponto)


Berdasarkan hasil penyelidikan jaksa, kata Ilma, ditemukan ada unsur kerugian negara senilai Rp2,2 miliar dalam pengelolaan dana operasional sekretariat DPRD Jeneponto tahun 2020.


Selama proses penyelidikan perkara dugaan korupsi ini, penyidik Kejari Jeneponto telah memeriksa 15 orang saksi. Termasuk PPTK, pengguna anggaran dan saksi lainnya terkait dana operasional DPRD Jeneponto.


"Terkait dengan tersangka lain. Nanti kita lihat dalam perkembangan pemeriksaan selanjutnya kita masih dalami apakah masih ada tersangka lain," kata Kasi Pidsus.


Freman Tersangka Dua Perkara


Sekadar diketahui, Freman ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara yang berbeda. Satu perkara lainnya adalah dugaan penggelapan uang makan dan minum (Mamin) DPRD Jeneponto tahun 2021.


Dalam kasus itu, Freman berstatus tersangka karena diduga menilap duit mamin anggota dewan senilai Rp500 juta lebih. Perkara tersebut masih dalam penyidikan Polres Jeneponto. (Baca juga: Berkas Perkara Tersangka Mamin DPRD Jeneponto Bolak-Balik Kejaksaan Polisi)


Kasi Pidsus Ilma Ardi Riyadi memastikan bahwa Freman dijebloskan ke penjara dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan korupsi dana operasional DPRD tahun 2020. 


"Dan ini beda. Ini kasus tahun 2020. Kalau itu kasus tahun 2021. Tapi Ini penyidikan kami dari tim penyidik kejaksaan pada tindak pidana korupsi Pidsus Kejakasaan Negeri Jeneponto," pungkas Ilma.


Penulis: Akbar Razak/A