Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

Edhy mengaku sedih atas vonis hakim

Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo melambaikan tangan saat menunggu sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/2021). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.)

KABAR.NEWS, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Kamis (15/7/2021) menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara terhadap Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dalam kasus suap impor benih lobster.


Edhy yang juga politisi Partai Gerindra menurut hakim terbukti bersalah menerima suap Rp25,7 miliar terkait penetapan izin ekspor benih lobster atau benur. Ia telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor. 


"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Albertus Usada saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/7/2021) dikutip dari CNN Indonesia.


Vonis hakim sama dengan tuntutan JPU KPK yang menuntut Edhy dihukum 5 tahun penjara sekaligus membayar denda. Majelis hakim dalam amar putusannya juga menghukum Edhy membayar uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan US$77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.


Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda Edhy disita dan dilelang untuk menutupi uang tersebut. 


"Dalam hal terdakwa tidak punya harta benda untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana selama 2 tahun," ujar hakim.


Tak hanya divonis 5 tahun penjara, Hakim juga mencabut hak politik Edhy Prabowo untuk menduduki jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pokok.


"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Albertus Usada.


Edhy Prabowo Sedih


Edhy Prabowo mengaku sedih dengan keputusan hakim yang menghukumnya 5 tahun penjara. Melansir Kompas TV, pernyataan singkat itu disampaikan Edhy Prabowo seusai persidangan.


“Saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan tapi inilah proses peradilan di kita,” ucap Edhy Prabowo lirih.


Lantas dikonfirmasi apakah akan menempuh upaya hukum banding atas putusan hukum dirinya hari ini, Edhy Prabowo mengaku masih akan mempertimbangkan langkah hukum tersebut.


“Kasih waktu saya berpikir,” ujarnya.