Duo Golkar di Senayan Jadi Tersangka Korupsi Hanya dalam Sepekan
Alex Noerdin dan Azis Syamsuddin

KABAR.NEWS, Makassar - Partai Golkar ditimpa prahara. Dua kadernya yang menjabat Anggota DPR RI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Keduanya adalah Alex Noerdin dan Azis Syamsuddin.
Nama terakhir ditetapkan sebagai tersangka suap terkait perkara korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Duo beringin itu menyandang status tersangka dugaan korupsi hanya dalam waktu tak kurang dari dua pekan. Alex Noerdin lebih dulu ditetapkan tersangka dalam kasus pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019
Mantan Gubernur Sumatera Selatan itu dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 16 September 2021. Tak sampai di situ, pada Rabu (22/9/2021), Korps Adhyaksa juga menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya.
Tiga hari berselang, pada Sabtu (25/9/2021) hari ini, KPK menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka karena diduga memberikan suap kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp3,1 miliar.
Melansir kantor berita Antara, Suap tersebut diduga diberikan Azis kepada penyidik asal Polri itu secara bertahap, agar Stepanus Robin bisa "mengamankan" perkara DAK Lampu yang diselidiki lembaga anti-rasuah.
"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH (Maskur Husain/advokat) sebesar Rp4 miliar yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.
Firli menjelaskan pada sekitar Agustus 2020, Azis menghubungi Robin dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.
Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Azis kini telah ditahan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan.
Karir Moncer Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin duduk sebagai wakil rakyat di DPR RI sejak tahun 2009. Pria kelahiran Jakarta, 31 Juli 1970 itu, merupakan Anggota Fraksi Golkar dari daerah pemilihan (Dapil) Lampung II. Dalam strutkur partai berlambang beringin rimbun, Azis dipercaya sebagai wakil ketua umum.
Melansir laman DPR RI, Azis merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Trisakti (1993). Lima tahun kemudian dia menyelesaikan pendidikan Master of Applied Finance Universitas Western, Sydney, Australia.
Azis juga tercatat mendirikan kantor advokat hukum yang diberi nama Syam & Syam Law Office. Setelahnya, Azis menapaki karir politik sebagai Anggota DPR RI.
Pada periode pertamanya (2009-2014) di Senayan, Azis duduk sebagai Anggota Komisi III. Pada Pemilu 2019, mantan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) itu kembali terpilih mewakili Dapil II Lampung dengan perolehan suara 104.042. Ia pun dipercaya sebagai Wakil Ketua DPR.
Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, sejumlah elit Golkar menyampaikan bahwa partai besutan Airlangga Hartarto ini sudah menyiapkan pengganti Azis Syamsuddin di kursi Wakil Ketua DPR RI.