Dugem dan Abaikan Prokes di Cafe, Satpol PP Sinjai Bakal Penindakan

membenarkan dan mengakui telah menerima laporan tentang aktivitas tersebut

Dugem dan Abaikan Prokes di Cafe, Satpol PP Sinjai Bakal Penindakan
Video yang beredar di Youtube. (Kabar.News/ Syarif)

KABAR.NEWS, Sinjai - Video aksi dugem oleh sekelompok orang di salah satu cafe yang ada di Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan membuat heboh. Video itu beredar di Channel Youtube, aplikasi pesan WhatsApp dan juga Grup Facebook.  

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sinjai, Agung Budi Prayogo yang dikonfirmasi mengenai hal tersebut, membenarkan dan mengakui telah menerima laporan tentang aktivitas tersebut.

"Masukan dari masyarakat yang kita terima soal hal tersebut akan kita tindaklanjuti dengan memerintahkan anggota untuk memantau dulu pergerakannya dan kalau memang ada aktivitas seperti itu kita akan turunkan tim untuk melakukan penindakan," ungkapnya, Rabu (18/11/2020).

Saat ini kata Agung, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat, dalam hal ini Lurah dan Camat mengenai aktivitas di sana.

"Mudah-mudahan aktivitas di sana dihentikan sebelum kita melakukan penindakan dan kita juga akan memberikan teguran. Namun jika sudah kita berikan teguran dan tidak diindahkan maka kita akan tutup dan itu SOPnya," tegasnya.

Agung menambahkan, mulai hari ini Tim Terpadu penegakan Covid-19 terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP kembali turun dan akan juga menyasar ke lokasi tersebut, karena juga berkaitan dengan protokol kesehatan (prokes) begitupun dengan gangguan kamtibmas.

"Kita tim terpadu akan turun di sana. Dan sesuai SOP-nya kita terlebih dahulu akan memberikan teguran dan jika tidak diindahkan maka kita akan lakukan tindakan tegas," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Lurah Lappa kecamatan Sinjai Utara, A Rifai Azis mengaku telah menerima informasi dan aduan masyarakat terkait hal tersebut.

"Insya Allah dinda, kami selaku pemerintah setempat merespon dan akan melakukan tindakan secepatnya sesuai aturan yang berlaku, kami akan lakukan pemantauan kepada objek yang dimaksud dan ketika aktivitas itu tetap ada maka kami juga akan berikan teguran dan bisa berupa penindakan tegas apabila surat teguran itu tidak diindahkan," jelasnya.


Penulis: Syarif/B