Dugaan Mark Up Bansos Corona Makassar, ACC : Polisi Sengaja Perlambat
Bergulir sejak bulan Juni

KABAR.NEWS, Makassar - Lembaga Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, menyoroti lambannya polisi menetapkan tersangka kasus dugaan mark up atau menaikkan nilai Bantuan Sosial (Bansos) untuk warga Kota Makassar terdampak wabah Covid-19
Peneliti ACC Sulawesi Anggareksa PS menilai, penyidik Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terkesan sengaja memperlambat penanganan kasus dugaan korupsi 60 ribu paket sembako warga Makassar.
"Penyidik harus segera menetapkan tersangka dalam kasus ini, sangat aneh jika status kasus sudah penyidikan namun tanpa tersangka. Padahal syarat penyidikan dan penetapan tersangka itu sama, yaitu minimal memiliki dua alat bukti," kata Anggareksa kepada KABAR.NEWS, via seluler, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Perantara Suap Kasus Djoko Tjandra Buang iPhone X di Pantai Losari
Anggareksa PS juga meminta polisi serius menangani perkara dugaan mark up dana Bansos tersebut. Pasalnya, kasus itu sangat merugikan masyarakat apalagi yang terdampak Covid-19 di Kota Makassar.
"Apalagi dilakukan saat wabah Covid-19 yang melanda Makassar, maka perbuatan korupsi tersebut sangat merugikan masyarakat," katanya.
Diketahui, berdasarkan penelitian ACC Sulawesi, nilai sembako Covid-19 untuk warga Makassar sebenarnya Rp600 ribu. Namun temuan di lapangan menunjukkan harga sembako hanya Rp290 atau memiliki perbedaan harga dengan apa yang seharusnya diterima warga.
Sebelumnya, Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Widoni Fedri mengatakan, pihaknya telah meningkatkan perkara dugaan mark up dana bansos tersebut ke tahap penyidikan.
"Sudah (ada perkembangan), pastilah ada tersangka," kata dia saat dihubungi KABAR.NEWS, Rabu (18/11/2020) lalu.
Kata Widoni, ekspos terhadap tersangka tinggal menunggu waktu. Widoni juga tidak menampik, jika penyelidikan kasus tersebut sudah berjalan cukup lama. Diketahui kasus ini ditangani Polda Sulsel sejak awal Juni 2020 lalu.
Baca juga: Polisi Tunda Proses Penyelidikan Danny Pomanto Atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik JK
Diketahui juga, Polda Sulsel sebelumnya telah menyerahkan hasil penyelidikan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel untuk menghitung kerugian negara dalam dugaan mark up tersebut.
Menurut Widoni, penyelidikan panjang dilakukan untuk mengumpulkan sejumlah keterangan tambahan dari banyak pihak. Dalam perjalanan kasus ini, polisi telah memeriksa sedikitnya 70 orang saksi sejak pelaporan awal Juni lalu, seiring dengan polemik pendistribusian sembako kepada sejumlah warga yang tidak merata.
Penulis: Reza Rivaldy/A
View this post on Instagram