Dugaan Kejahatan Sistematis Joki CPNS Palopo: Disinyalir Libatkan Panitia, Peserta Bayar Rp200 juta
- Ada 23 peserta yang direkrut menggunakan jasa joki

KABAR.NEWS, Palopo - Kasus joki Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau CASN tahun 2020 di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, kini memasuki tahap persidangan ketiga di pengadilan negeri setempat.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka atau terdakwa. Satu terdakwa bernama Andi hingga saat ini belum ditangkap. Satu lainnya yaitu Rahmat Taufik alias Opik telah disidang di Pengadilan Negeri Palopo sejak Kamis, 4 Agustus 2022.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penutut Umum, terdakwa joki berhasil merekrut 23 peserta CPNS Pemkot Palopo yang bersedia "dibantu" mengerjakan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Syaratnya, dua puluh tiga peserta CPNS Pemkot Palopo bersedia membayar terdakwa dengan imbalan uang mencapai ratusan juta. (Baca juga: Apa Kabar Kasus Dugaan Kecurangan CPNS di Kabupaten Luwu?)
Disebutkan Jaksa, untuk CPNS Pemkot Palopo formasi lulusan Diploma III, terdakwa meminta uang imbalan Rp175 juta. Sementara, pelamar lulusan Sarjana atau S1 wajib menyetor duit sebesar Rp200 juta.
Tak sampai di situ, terdakwa juga menyimpan ijazah pendidikan terakhir ke-23 peserta. Hal itu sebagai jaminan agar mereka membayar uang imbalan jika berhasil dibantu lulus menjadi CPNS Pemkot Palopo.
Kronologi: Terdakwa Diduga Dibantu Orang Dalam
Kejahatan joki CPNS Palopo diduga dilakukan secara sistematis. Demi melancarkan perbuatan curang ini, terdakwa diduga kuat dibantu "orang dalam" dalam hal ini panitia pelaksana CASN 2021.
Ilustrasi antrian peserta tes CPNS 2021. (KABAR.NEWS/Irvan Abdullah)
Hal itu berdasarkan dakwaan JPU dalam perkara yang teregistrasi dengan nomor 113/Pid.Sus/2022/PN Plp di laman Pengadilan Negeri Palopo.
Dalam dakwaan jaksa, untuk "membantu" meluluskan 23 peserta CPNS Palopo, materi tes SKD peserta dikerja dari jarak jauh. Caranya, komputer peserta diakses menggunakan aplikasi Remote Ultra VNC. (Baca juga: Satpam Kejari Palopo Meninggal, Pengacara sebut Belum Ada Bukti Mahasiswa Dorong Pagar)
Tapi, aplikasi tersebut tidak begitu saja tersedia untuk seluruh peserta tes SKD CPNS Palopo. Hanya perangkat tertentu yang memiliki aplikasi remote ultra VNC.
Nah, sehari sebelum tes SKD Pemkot Palopo digelar, terdakwa menemui panitia CASN atau disebutkan dalam dakwaan disebut tim IT. Terdakwa menyambangi mereka untuk menyerahkan flashdisk berisi aplikasi remote.
Selanjutnya, terdakwa menyuruh panitia CPNS Pemkot Palopo untuk menginstal aplikasi kontrol jarak jauh tersebut, pada sejumlah komputer tes SKD di Saodenrae Convention Centre.
Untuk menghindari kecurigaan, ketujuh orang saksi atau panitia menginstal aplikasi tersebut ke dalam komputer tes SKD pada jam 03.00 dini hari WITA. Adapun tes SKD CPNS Pemkot Palopo digelar di Saodenrae Convention Centre pada 20-25 September 2021.
Saat menjelang pelaksanaan tes SKD CPNS Pemkot Palopo, terdakwa menghubungi dua puluh tiga orang peserta. Mereka diminta jangan heran apabila nanti kursor komputer bergerak sendiri.
"Letakkan saja tangan di mouse dan nanti kursor bergerak sendiri menjawab soal-soal tes tersebut," demikian bunyi dakwaan JPU yang dilansir dari laman Pengadilan Negeri Palopo, Senin (8/8/2022). Hasilnya, menurut dakwaan jaksa, 23 peserta berhasil lulus melalui tes SKD. Namun, belakangan, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah mendiskualifikasi nama-nama yang lulus ini.
Proses pemeriksaan peserta tes SKD CPNS sebelum memasuki ruangan. (Ilustrasi/KABAR.NEWS/Irvan Abdullah)
Kepala BKPSDM Palopo Dihadirkan di Pengadilan
Kasus dugaan joki CPNS sudah memasuki persidangan kedua di Pengadilan Palopo. Pada Selasa, 9 Agustus 2022, jaksa menghadirkan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSPDM) Pemkot Palopo, Farid Kasim Judas sebagai saksi perkara ini.
Melansir Palopo Pos, Rabu (10/8/2022), FKJ akronim nama Farid Kasim Judas yang duduk di kursi pesakitan, dicecar sedikitnya 75 pertanyaan oleh majelis hakim. FKJ hanya menjawab lupa, tidak tahu dan kurang tahu.
Dalam perkara ini, 23 peserta CPNS Palopo yang menggunakan jasa joki jaringan terdakwa Opik, hanya disebut sebagai saksi. Begitu juga status tim IT yang diduga membantu kejahatan tersebut.
Jaksa Kejari Palopo dalam perkara ini menjerat kedua terdakwa dengan pasal Pasal 50 Jo Pasal 34 Ayat 1 huruf (a) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ke-1e KUHP. (Baca juga: Divonis Bersalah Tulis Berita Korupsi, Jurnalis Asrul Kasasi ke MA)
Sidang lanjutan kasus dugaan Joki CPNS Palopo akan kembali digelar pada Selasa, 16 Agustus 2022, dengan agenda masih mendengar keterangan saksi.