Duduk Perkara Polisi Adang Mobil di Jeneponto Hingga Luka-luka

*Kasus penggelapan

Duduk Perkara Polisi Adang Mobil di Jeneponto Hingga Luka-luka
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Hambali. (KABAR.NEWS/Akbar Razak)






KABAR.NEWS, Jeneponto - Kasus polisi mengadang mobil di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, pada Kamis (27/1/2022) dan viral di media sosial berawal dari perkara gadai antara pengemudi mobil bernama Abdul Radjab dengan pemilik bernama H. Ewa.


Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Hambali mengatakan, mobil tersebut digadai oleh anak Ewa bernama Santi, kepada Abdul Radjab dengan komitmen gadai Rp35 juta.


Berselang waktu, mobil Honda Jazz tersebut ditebus Ewa. Namun, kata Hambali, Radjab ogah melepas mobil tersebut kepada pemiliknya. Ewa pun melaporkan pria lansia itu atas dugaan penggelapan.


"Kasus ini adalah kasus penggelapan yang dilaporkan 4 bulan lalu," kata AKP Hambali saat ditemui KABAR.NEWS di kantor Polres Jeneponto, Jumat (28/1/2022).


"Mobil itu ada di tangan Abdul Radjab karena mobil itu digadaikan. Jadi Abdul Radjab ini selaku penerima gadai. Kalau menurut Abdul Radjab itu Rp35 juta, ang menggadaikan perempuan bernama Santi," tambah Hambali.


Pelaporan H. Ewa ke polisi ditangani oleh Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Jeneponto dibawa komando Ipda Uji Mughni. Perwira polisi tersebut yang beraksi mengadang mobil saat berusaha dibawa kabur Abdul Radjab.


Pada Kamis kemarin, H. Ewa dan anaknya bernama Santi, melacak mobil bercat merah itu menggunakan aplikasi GPS. Berdasarkan petunjuk GPS, mobil itu ternyata berada di sekitar kantor Polres Jeneponto.


"Dari hasil GPS yang dilakukan oleh pelapor itu menyampaikan bahwa mobil ada di sekitar polres," beber Hambali.


Mengetahui keberadaan mobilnya, Ewa sang pemilik langsung menghubungi Ipda Uji Mughni. Uji kemudian mengecek sekitaran Polres Jeneponto yang berada di wilayah perkantoran.


Dari hasil pengecekan itu, mobil tersebut benar adanya. Di dalam mobil, ada dua orang pria termasuk Abdul Radjab. Uji berupaya menjalin komunikasi persuasif dengan Radjab, namun ia tak mau menyerahkan barang itu kepada Ewa.


"Namun, setelah sampai di sana, mereka (Abdul Radjab, red) tidak mau menyerahkan mobil dan membawa kabur," pungkasnya.


Tak ingin mobil itu dibawa kabur begitu saja, Uji berupaya mengadang dengan menaiki kap depan mobil Honda Jazz itu. Aksi polisi berpangkat satu balok tersebut terekam CCTV yang berada di persimpangan 4 Binamu.


Tak lama menempel pada kap depan mobil, Uji terjatuh dan mengalami luka-luka. Dia kini menjalani perawatan di RSUD Jeneponto. Sementara Abdul Radjab belum ditetapkan sebagai tersangka penggelapan.

Penulis: Akbar Razak/B