Dua Terduga Pelaku Togel di Jeneponto Ditangkap Polisi
- Berdasarkan laporan masyarakat

KABAR.NEWS, Jeneponto - Tim Pegasus Reserse Mobil (Resmob) Polres Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, mengungkap praktik judi kupon putih atau togel.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto Iptu Nasaruddin mengatakan, pengungkapan judi togel tersebut dilakukan pada Minggu, 21 Agustus 2022. Hasilnya, dua orang terduga pelaku ditangkap.
"Pelaku Berinisial MR (52), sementara pelaku lainnya berinisial FA (17) yang masih berstatus pelajar," kata Iptu Nasaruddin dalam keterangan tertulis, Rabu (24/8/2022).
Dia menjelaskan, penangkapan bermula dari adanya laporan warga Kampung Sawitto, Kelurahan Pallengu, Kecamatan Bangkala. Laporan tersebut kemudian disidik polisi.
"Terduga pelaku ditangkap di dalam rumah tanpa ada perlawanan," jelasnya.
Setelah itu, para terduga pelaku langsung dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk diinterogasi. Kepada polisi, MR mengaku melakukan perjudian dengan cara memasang Nomor (Togel) kepada FA.
"Setiap satu angka di bayar Rp1000 apabila angka yang di pasang tersebut keluar maka dirinya akan di bayar Rp60 ribu," kata Nasaruddin.
Sementara FA mengaku kepada polisi jika ia menerima dan mengumpulkan angka yang dipasang para langganannya pada salah situs judi online.
"FA memasang nomor (Togel ) tersebut ke akun situs judi online Djarum miliknya," terangnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan terduga pelaku. Antara lain, uang tunai sebesar Rp400 ribu.
"Rp100 ribu tiga lembar, dua lembar pecahan Rp50 ribu satu lembar pecahan Rp5 ribu dan satu lembar pecahan 2 ribu. Kemudian satu lembar pecahan Rp 1000, ATM, 2 unit hand phone serta bukti transfer Rp150 ribu," ucapnya.
Untuk proses penyidikan lebih jauh, terduga pelaku beserta barang buktinya diamankan di Polres Jeneponto.
Penulis: Akbar Razak/B