Dua Terdakwa Korupsi Proyek Trotoar Sinjai Divonis Berbeda
Disidang di PN Makassar

KABAR.NEWS, Sinjai - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman berbeda terhadap dua terdakwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan Trotoar di Jalan Persatuan Raya, Kabupaten Sinjai, Sulsel.
Dua terdakwa yakni Agus Zaenal selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Sinjai dan juga PPK proyek tersebut, divonis majelis hakim dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara. Sidang pembacaan putusan digelar pada Rabu (19/5/2021).
Sementara kontraktor dari proyek tersebut yaitu Sofyan, divonis hukuman penjara selama 2 tahun. Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya, membenarkan vonis kedua terdakwa dalam proyek yang menelan anggaran Rp870 juta iyu. Menurut Ajie, majelis hakim memutuskan Sofyan tidak bersalah sesuai dakwaan primair, namun ia terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair.
"Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Sofyan penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan menetapkan agar terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, serta menghukum pula terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp79 juta," kata Ajie saat dikonfirmasi, Kamis (20/5/2021).
Adapun terdakwa Agus Zaenal, menurut hakim sebagaimana disampaikan Ajie, terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Ajie menyebut, majelis hakim memerintahkan agar Agus Zaenal tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 2 bulan kurungan penjara.
"Serta menghukum pula terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp79 juta," jelasnya.
Saat ditanya, apakah kedua terdakwa dan JPU ada upaya untuk melakukan banding? Ajie mengatakan kedua pihak masih berpikir. "Terhadap putusan tersebut para terdakwa dan penasehat hukum menyatakan pikir-pikir, Jaksa Penuntut Umum pun juga demikian," katanya.
Penulis: Syarif/B