Dua Purnawiran Jenderal TNI Jadi Tersangka Korupsi Asabri
Dari enam tersangka

KABAR.NEWS, Jakarta - Kejaksaan Agung pada Senin (1/2/2021) menetapkan delapan tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Dua tersangka merupakan purnawiran jenderal TNI.
"Delapan orang tersangka adalah inisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip dari LKBN Antara.
Dua jenderal TNI yang menjadi tersangka yakni Direktur Utama PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja.
Enam lainnya adalah eks Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE, mantan Direktur Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 berinisial HS, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Para tersangka itu langsung ditahan oleh jaksa tim penyidik selama 20 hari ke depan sejak Senin 1 Februari 2021 hingga Sabtu 20 Februari 2021, kecuali tersangka Benny dan Heru. Hal itu lantaran keduanya sudah ditahan karena berstatus sebagai terdakwa pada kasus Jiwasraya.
"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Jambe Tigaraksa Tangerang," tutur Leonard.
Selain itu, melansir Detikcom, Kejagung mengungkap total kerugian keuangan negara akibat kasus PT Asabri sebanyak Rp23,7 triliun. Hasil ini diperoleh dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Saat ini kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh pihak BPK, namun penyidik untuk sementara telah menghitung kerugian negara sementara sebesar Rp 23,739,936,916,742,58," beber Leonard.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal Primer Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.