Dua Polisi Penganiaya Wartawan Tempo Nurhadi Ditetapkan Jadi Tersangka

Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis mendesak penetapan tersangka lain kasus penganiayaan terhadap Nurhadi.

Dua Polisi Penganiaya Wartawan Tempo Nurhadi Ditetapkan Jadi Tersangka
Ilustrasi. (Foto: AJI Surabaya)






KABAR.NEWS, Surabaya - Kasus penganiayaan dilakukan polisi terhadap wartawan Tempo di Surabaya, Nurhadi memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur pun menetapkan dua polisi menjadi tersangka. 


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Gatot Repli Handoko mengatakan dua personel polisi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni  Bripka P dan Brigpol MFS. Penetapan tersangka terhadap kedua berdasarkan hasil gelar perkara.  


"Cukup bukti melakukan tindak pidana menghalangi tugas pers subs bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang, lebih subs penganiayaan lebih lebih subsidair pengancaman dengan kekerasan," ujarnya, Minggu (9/5/2021). 


Gatot menambahkan Bripka P dan Brigpol MFS terancam dijerat Pasal 18 Undang Undang Nomor 40 tentang Pers subsidair pasal 170 KUHP lebih subsidair pasal 351 KUHP lebih lebih subsidair pasal 335 KUHP.


Terpisah Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir membenarkan penetapan tersangka dua anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap wartawan Tempo Nurhadi. Penetapan tersangka tersebut, kata Fathul, berdasarkan informasi dari penyidik Polda Jatim 


"Informasi yang kami terima, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 7 Mei lalu," ujar Fatkhul Khoir.


Fathul menjelaskan keduanya adalah anggota polisi, selain diduga ikut menganiaya Nurhadi, juga membawa Nurhadi ke Hotel. Keduanya juga diduga merusak sim card di ponsel Nurhadi.


Dia berharap penyidik terus mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka demi mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat. Alasannya, berdasarkan keterangan dari saksi dan saksi korban, selama membawa Nurhadi ke hotel, P dan MFS terlihat berkoordinasi melalui telepon dengan seseorang yang dipanggil bapak.


"Waktu penganiayaan, jumlah pelakunya juga tidak hanya dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini saja," kata dia.


Dia berharap peran pelaku lainnya nanti akan terungkap dalam rekonstruksi yang akan digelar penyidik di TKP.


"Kami dapat kabar rekonstruksi akan digelar tanggal 11 Mei 2021 dengan melibatkan tersangka dan korban serta saksi," pungkasnya.


Sekadar diketahui, Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu (27/3/2021) malam. Di sana, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu di lokasi sedang berlangsung pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.


Dalam peristiwa tersebut, Nurhadi tak hanya dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang. Pelaku juga merusak sim card di ponsel milik Nurhadi serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut. 


Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Surabaya, dan LBH Pers.