Dua Penjelasan mengapa Polres Gowa Harus Hentikan Kasus UU ITE Dosen Ramsiah

Kasus Ramsiah kembali diproses Polres Gowa

Dua Penjelasan mengapa Polres Gowa Harus Hentikan Kasus UU ITE Dosen Ramsiah
Dosen UIN Alauddin Makassar, Dr. Ramsiah Tasruddin (tengah) didampingi kuasa hukumnya dari LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa (kanan) di Polres Gowa, Kamis (23/9/2021). (Foto: LBH Makassar)






KABAR.NEWS, Makassar - Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Alauddin Makassar, Dr. Ramsiah Tasruddin, pada Kamis (23/9/2021), kembali dimintai keterangan oleh penyidik Polres Gowa, Sulsel, sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.


Ramsiah memenuhi panggilan penyidik didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis Dumpa. Kasus UU ITE ini telah bergulir di Polres Gowa sejak 2017. Sebelum pemeriksaan petang kemarin, Ramsiah terakhir dipanggil pada September 2019.


Azis Dumpa mengatakan, seharusnya Polres Gowa menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Ramsiah. Pengacara publik ini memiliki dua pertimbangan hukum mengapa dugaan kriminalisasi perkara tersebut harus disetop. (Baca juga: Polisikan aktivis HAM pakai UU ITE, Luhut Dinilai Permalukan Pemerintah)


Alasan pertama, Azis menjelaskan, bahwa berkas perkara dari penyidik Polres Gowa berulang kali ditolak oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena tidak memenuhi syarat materiil dan formil.


"Bahkan penyidik membuat dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang berbeda sebanyak 3 kali dan Jaksa tetap mengembalikan SPDP tersebut. Penyidik (polisi, red) tidak mampu memenuhi petunjuk Jaksa yang menilai berkas perkara tidak memenuhi syarat materil dan formil," kata Azis dalam keterangan tertulis yang diterima KABAR.NEWS.


Ramsiah dilaporkan dengan pasal UU ITE oleh Mantan Wakil Dekan III FDK UIN Alauddin, Nursyamsyiah, setelah mengkritik pemberhentian dan penutupan siaran Radio Syiar di fakultas tersebut. Ramsiah menyampaikan kritiknya melalui WhatsApp Grup (WAG) terbatas, yang mana pelapor bukan anggota grup itu sendiri.


Cia sapaan Ramsiah, menyampaikan kritik karena menilai penutupan Radio Syiar bukan wewenang dari wakil dekan III yang membidangi kemahasiswaan. Cia saat itu, menjabat sebagai Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi FDK UIN Alauddin yang memang punya kaitan dengan stasiun radio sebagai sarana belajar mahasiswa.


Karena pelapor bukan anggota WAG dan Cia menyampaikan pendapatnya dalam ruang terbatas, maka kata Azis, penyidikan kasus ini sangat bertolak belakang dengan surat keputusan bersama (SKB) tahun 2021 antara Kominfo, Kejaksaan Agung dan Polri. (Baca juga: Jaksa Diminta Tuntut Jurnalis Asrul Sesuai Fakta Persidangan))


Azis menjelaskan, dalam SKB Pedoman Penerapan Pasal Tertentu dalam UU ITE tersebut, seseorang tidak termasuk melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik apabila konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas. Seperti grup percakapan keluarga, kelompok pertemanan akrab, kelompok profesi, grup kantor, grup kampus atau institusi pendidikan.


"Bukannya perkara dihentikan dan ditutup, penyidik Polres Gowa justru mengirimkan kembali SPDP yang ke-4 tertanggal 15 September 2021, lalu memanggil Ramsiah untuk diperiksa tambahan yang telah digelar hari ini," jelas Azis yang juga Wakil Direktur LBH Makassar.


Oleh karena itu, LBH Makassar meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus turun tangan dalam melakukan evaluasi dan memastikan proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Gowa memedomani SKB Tahun 2021.


Menurut Azis, Polres Gowa harus segera memberikan kepastian hukum kepada Ramsiah dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), mengingat perkara ini prosesnya telah berlangsung selama 4 tahun. Apalagi antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum terjadi bolak-balik berkas perkara. (Baca juga: Ahli Pers Tegaskan Kasus Pidana Jurnalis Asrul Sangat Prematur)


"Sudah saatnya Pemerintah dan DPR RI mengambil langkah konkret dan serius untuk merevisi pasal-pasal karet yang terdapat dalam UU ITE yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan menjadi alat kriminalisasi yang bertentangan dengan jaminan hak kebebasan berpendapat, berekspresi dan juga kebebasan akademik yang dilindungi konstitusi," tandas Azis Dumpa.


Polres Gowa belum memberi keterangan terkait pemeriksaan Ramsiah hingga berita ini ditayangkan. KABAR.NEWS masih melakukan upaya konfirmasi.