Dua Pegawai Positif Covid-19,Kantor PA Bantaeng Tutup

Penutupan kantor pengadilan agama tersebut dilakukan setelah 2 pegawai dinyatakan terkonfirmasi Covid-19.

Dua Pegawai Positif Covid-19,Kantor PA Bantaeng Tutup
 Pantauan Kabar.News di lokasi, terlihat kantor PA Bantaeng sunyi. Tak ada satupun pegawai berada di kantor tersebut.

KABAR.NEWS, Bantaeng - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, menutup layanan. Penutupan kantor pengadilan agama tersebut dilakukan setelah 2 pegawai dinyatakan terkonfirmasi Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantaeng, Ikhsan menyebutkan dua orang pegawai di lingkungan PA Bantaeng dinyatakan positif Covid-19, untuk memutus rantai penularan sementara waktu layanan dihentikan.

"Iya benar ada dua orang positif di Pengadilan Agama Bantaeng," ujarnya kepada Kabar.News, Jum'at (18/12/2020).Dia menyebut, keduanya merupakan pasangan suami-istri yang bekerja disana, yakni Panitera dan Hakim.

Ikhsan bercerita, awalnya temuan kasus ini berawal saat petugas melakukan operasi yustisi di Alfamidi beberapa hari lalu. Di situ, tiba-tiba datang pasangan suami istri meminta dirinya untuk di swab. Alasannya, bahwa dia telah berkontak erat dengan pasien sebelumnya.

"Datang ke Alfamidi itu mau di swab. Ditanya kenapa mau di swab, katanya memang satu hakimnya di Pengadilan Agama terkonfirmasi positif, cuman dia periksa di Makassar. mungkin ini ibu dan bapak kontak erat sama ini bapak," ujarnya.

Setelah adanya temuan dua kasus ini, petugas dari Dinas Kesehatan Bantaeng melakukan tracking kontak di lingkup pengadilan agama. Alhasil, Ada 22 orang yang menjalani pemeriksaan tes usap ini. "Hasilnya belum keluar, baru mau di kirim ke RS Wahidin kota Makassar," paparnya. 

Selain itu, pihak Pengadilan Agama juga telah berkordinasi dengan tim Satgas Covid-19 kabupaten terkait penutupan kantor itu. "Sudah berkordinasi degan tim gugus kabupaten," pungkasnya. 

Pantauan Kabar.News di lokasi, terlihat kantor PA Bantaeng sunyi. Tak ada satupun pegawai berada di kantor tersebut.Di situ hanya ada satpam yang berjaga-jaga di pos penjagaan. Tampak juga sebuah kertas maklumat yang ditempel di besi pagar bertuliskan tentang pencegahan penularan covid-19.

"Sehubung untuk mencegah penyebaran virus corona di Bantaeng maka segala aktivitas pelayanan perkara di Pengadilan Agama Bantaeng, untuk sementara dihentikan sampi batas waktu yang belum," tulis dalam surat maklumat yang ditandatangani oleh PLH Panitera, H Erwin Amir.

Kepastian tentang penutupan kantor PA itu dibenarkan oleh Satpam Baharuddin kepada Kabar.News saat ditemui di kantor itu. "Mulai tadi, sampai bulan satu 2021 itupun belum tentu," ujarnya. 

Penulis: Akbar Razak/B