Dua Eks Kasatpol PP Makassar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
* Iman Hud dan Iqbal Asnan

KABAR.NEWS, Makassar - Dua mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Sulsel yakni Iman Hud dan Iqbal Asnan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tunjangan operasional anggota Satpol PP oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Kasi Penyidikan Kejati Sulsel Hary Surachman mengatakan, Iman Hud langsung dijebloskan ke penjara Lapas Klas 1A Makassar pada Kamis (13/10/2022) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Tersangka IH ditahan berdasarkan Surat Pernah Penahan Kepala Kejati Sulsel Nomor 173/P.4/Fd.1/110/2022 tanggal 13 Oktober 2022," kata Harry Surachman melalui keterangan tertulis.
Iman Hud saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar. Sementara Iqbal Asnan telah meringkuk di sel tahanan sebagai terdakwa perkara pembunuhan pegawai Dishub Makassar.
Tak hanya dua pejabat tersebut, Kejati Sulsel juga menetapkan Kepala Seksi Operasional Satpol PP Makassar, Abd. Rahim sebagai tersangka dugaan korupsi tunjangan operasional Satpol PP tahun anggaran 2017 sampai 2020. Rahim pada hari ini turut ditahan di Rutan Makassar.
Kepala Seksi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan, para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk tersangka Iqbal Asanan tidak dilakukan penahanan sebab sementara menjalani penahanan dalam perkara pembunuhan, namun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," jelas Soetarmi.
Menurut jaksa, dugaan korupsi dana operasional pegawai Satpol PP Makassar merugikan keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar. Iman Hud Cs disinyalir menggarong honorarium pegawai Satpol pada 14 kecamatan se-Kota Makassar.