Dua Bekas Caleg PAN Sinjai Belum Terima Kompensasi dari Anggota Dewan
*Membantah pernyataan Kamriyanto yang dipecat sebagai kader

KABAR.NEWS, Sinjai - Dua bekas calon anggota legislatif atau Caleg DPRD Sinjai, Sulawesi Selatan, dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengaku belum menerima kompensasi sebagaimana aturan main partai ini.
Kedua mantan caleg pada Pemilu 2019 tersebut adalah Muzakkir dan Andi Mursila AM dari Dapil 2 Sinjai Timur - Tellulimpoe. Mereka membantah pernyataan Anggota Fraksi PAN DPRD Sinjai, Kamriyanto, yang mengaku sudah membayarkan kompensasi.
Muzakkir mengatakan, belum pernah menerima kompensasi sejak Kamriyanto duduk di kursi dewan. Wakil Ketua DPD PAN Sinjai itu mengklaim berhak mendapat uang kompensasi karena memperoleh suara 10 persen pada pileg.
"Saya selaku caleg tidak terpilih memperoleh suara sesuai ketentuan berhak mendapatkan Kompensasi dari caleg terpilih. Namun sampai hari ini belum mendapatkan Kompensasi tersebut padahal aturan Partai sudah jelas, ini namanya kader tidak jelas karena melanggar perintah Partai," ungkap Muzakkir kepada KABAR.NEWS di Sinjai, Rabu (5/1/2022).
Muzakkir menyebut, berdasarkan hasil Rakornas 3 PAN pada tahun 2017, caleg terpilih atau anggota dewan diwajibkan memberikan kompensasi kepada caleg tidak terpilih dari dapil yang sama dan memperoleh suara sedikitnya 10 persen.
Pembayaran kompensasi itu diatur dalam peraturan partai nomor 1 tahun 2017, BAB VIII pasal 26 ayat 1. Uang kompensasi diberikan kepada caleg gagal pada semua tingkatan parlemen.
Hal senada diujarkan Andi Mursila. Dia menjelaskan, apabila caleg terpilih tidak memberikan kompensasi selama dua tahun, maka yang bersangkutan harus diganti melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai bentuk hukuman. Aturan tersebut sesuai surat DPP PAN nomor:PAN/A/KU-SJ/037/VIII/2020 tertanggal 24 agustus 2020.
"Pada poin ketiga dan keempat surat itu menyatakan, bahwa apabila ada caleg tidak menyelesaikan kewajiban pemeberian kompensasi bagi caleg tidak terpilih paling lambat 2 tahun setelah dilantik, akan dikenakan sanksi berupa pergantian antar waktu dan konsukuensi pemecatan dari PAN," ujar Mursila.
Pada Selasa kemarin, DPD PAN Sinjai melakukan rapat pleno dengan keputusan memecat Kamriyanto yang juga Sekretaris PAN Sinjai dan Andi Nurbaeti karena tidak membayar kompensasi.
Selain dipecat, pertemuan itu juga mengusulkan PAW keduanya sebagai legislator PAN. Kamriyanto sendiri mengaku sudah membayar kompensasi memakai gajinya. Tapi hal itu dibantah Mursila.
"Ini sudah lewat 2 tahun bahkan masuk ditahun ketiga, sementara Kamriyanto belum menyelesaikan kewajibannya," tegas Mursila yang juga menjabat Bendahara Umum DPD PAN Sinjai.
"Jadi pernyataan Kamriyanto itu kalau Kompensasi sudah ia bayar namun belum sepenuhnya itu tidak benar atau bohong," tandas Mursila.
Penulis: Syarif/B