DPRD Makassar Ingin Uang Sampah Dikelompokkan Per Klaster

Akan diatur dalam Perda

DPRD Makassar Ingin Uang Sampah Dikelompokkan Per Klaster
Mobil truk sampah makassar. (Ilustrasi/Internet)






KABAR.NEWS, Makassar - DPRD Kota Makassar mengusulkan pengelompokan iuran retribusi sampah pada setiap kecamatan. Klasifikasi iuran sampah rumah tangga itu diwacanakan melalui rancangan peraturan daerah (Ranperda).


Legislator PAN Hasanuddin Leo menjelaskan, lewat Ranperda Perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Sampah, klasifikasi tersebut rencana akan dibagi berdasarkan letak hunian dan tingkat ekonomi masyarakat.


Menurutnya. setiap wilayah mempunyai kondisi yang berbeda-beda. Nantinya, kata Anggota DPRD Komisi B itu akan diperbaiki melalui Perda.


"Sebenarnya beda-bedanya itu berdasarkan klaster dan inikan sebenarnya kecamatan yang multitafsir ki terhadap perwali itu, sehingga nanti di revisi perda itu akan lebih jelas klaster-klaster pungutan," kata Hasanuddin Leo di Makassar, Jumat (11/12/2020).


Secara rinci, kata Leo, iuran sampah di lorong atau jalan setapak tentunya beda dibanding dengan retribusi di jalan raya. Ada titik strategis yang harus dipertimbangkan pemerintah agar retribusi dapat berjalan optimal ke depannya.


"Jadi sama saja misalnya kita mengajukan, membayar reklame, reklame itu ditentukan titik strategisnya, jadi ditentukan titik strategisnya di mana rumah itu berada," lanjutnya.


Selain penentuan letak, pemerintah kota juga akan membedakan tingkat ekonomi dari masyarakat.


"Ada adjustment yang akan dilakukan terhadap nominal retribusi bagi masyarakat yang menghuni titik strategis namun memiliki tingkat ekonomi rendah," katanya


"Jadi berdasarkan database nanti akan di-klaster menurut kemampuan dan mata pencaharian, nah itu akan lebih teknis lagi akan dibunyikan dalam revisi perda termasuk nominal jumlah yang harus dibayar," sambung Leo.


Pungutan di tingkat kecamatan yang berbeda-beda dianggap sulit diukur, alhasil, anggaran pemasukan kurang akuntabel, dengan penetapan tersebut ke depannya diharapkan retribusi yang masuk bisa lebih jelas.


Salah satu upaya lain yang rencana akan dilakukan adalah pengalihan tanggung jawab pungutan ke-DLH guna menghindari adanya kebocoran anggaran.


Lebih jauh Leo menargetkan penggodokan Ranpeda dilakukan pada pertengahan tahun depan yaitu awal Agustus 2021. "Sehingga akhir tahun perda tersebut telah rampung dan dapat segera digunakan," tandasnya.


Penulis: Rahma Amin/B