DPR Tegaskan Dana Haji Tidak Dipakai untuk Infrastruktur

Menepis isu di media sosial

DPR Tegaskan Dana Haji Tidak Dipakai untuk Infrastruktur
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily. (Foto: Instagram/ace.hasan.syadzily)






KABAR.NEWS, Jakarta - DPR RI memastikan pengelolaan dana haji aman dan tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur, sekaligus menepis isu di media sosial yang menyebutkan dana tersebut digunakan untuk proyek pemerintah.


"Yang perlu kami sampaikan, tidak benar sama sekali kalau uang haji itu dipergunakan untuk hal-hal yang di luar kepentingan ibadah haji," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, dalam keterangan pers yang diterima Antara, di Jakarta, Senin (7/6/2021) dikutip dari Antara.


Ace menjelaskan dana haji itu sepenuhnya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan diawasi oleh Komisi VIII DPR RI. "Dan sejauh yang kami amati, tidak ada anggaran haji yang dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur," kata dia.


Dia menjelaskan, dana haji itu telah disimpan dengan mekanisme pembiayaan sukuk (obligasi syariah) atau surat berharga syariah negara (SBSN).


"Karena kan sebetulnya dana haji tersebut kalau hanya disimpan begitu saja tentu kan tidak akan memberikan manfaat yang besar buat kepentingan ibadah haji juga," ujarnya.


Jadi, dia menerangkan dana haji itu ada yang disimpan di bank-bank syariah, ada yang diinvestasikan atau ditingkatkan melalui surat berharga. Surat berharga itu menurutnya memiliki nilai manfaat yang didapatkan dari penempatan di sukuk tersebut.


Ace mengatakan karena uang haji ditempatkan dengan skema SBSN, maka bagi siapa pun yang mempergunakan SBSN tersebut menjadi hak yang menggunakannya. Namun, lanjut dia, ada kewajiban untuk memberikan nilai manfaat bagi penggunaan SBSN itu.


"Yaitu ya rata-rata flat di angkat 7 persen, nah karena itu dana haji akan mengalami kenaikan dari nilai manfaat yang didapatkan dari mekanisme pemanfaatan di perbankan syariah, ada yang diinvestasi dalam negeri, investasi luar negeri, termasuk di antaranya soal surat berharga syariah negara itu," papar-nya.


Dia meyakinkan masyarakat bahwa para jemaah mendapatkan nilai manfaat dari penempatan dana haji tersebut. Contohnya, menurut dia pembiayaan total haji per orang untuk 2019 lalu sesungguhnya mencapai Rp70 juta sementara jamaah haji hanya membayar Rp35 juta.

"Nah dari mana sisa pembayaran yang Rp35 juta sisanya? Ya itu diambil dari nilai manfaat dana kelolaan haji itu. Jadi memang dana haji tersebut ya ada, dan aman," ucap Ace.