DPR Setuju Kemendikbud-Kemenristek Digabung & Bentuk Kementerian Investasi
DPR penuhi permintaan Jokowi

KABAR.NEWS, Jakarta - Mayoritas Anggota DPR RI dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (9/4/2021) menyetujui pembentukan dan penggabungan kementerian baru.
Persetujuan DPR merespons Surat Presiden Joko Widodo Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 8 April 2021.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin sidang paripurna meminta, para anggota dewan menyetujui hasil rapat pengganti Bamus dapat terhadap surpres tersebut.
"Kami akan menanyakan apakah hasil keputusan Rapat Pengganti Bamus terhadap Surat Presiden terkait pertimbangan dan pembentukan kementerian dapat disetujui," kata Sufmi dikutip dari Kantor Berita Antara.
Lalu seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR tersebut menyatakan persetujuannya.
Dasco menjelaskan, Rapat Pengganti Bamus DPR pada Kamis telah menyepakati Surat Presiden tersebut yaitu pertama, penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi.
Kedua menurut dia, Rapat Pengganti Bamus DPR juga menyepakati pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.
Dia mengatakan Pasal 19 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.