DPR Pastikan Pemilu Serentak Tetap Dilaksanakan 2024

KPU diminta siapkan 2 skenario Pemilu 2024

DPR Pastikan Pemilu Serentak Tetap Dilaksanakan 2024
Foto ilustrasi. Seorang pemilih memasukkan kertas suara ke dalam kotak suara Pilkada 2020. (KABAR.NEWS/Irvan Abdullah)






KABAR.NEWS, Jakarta - DPR RI memastikan pesta demokrasi Pemilu tetap dilaksanakan pada tahun 2024. Hal itu sebagai penegasan pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa Pemilu tidak digeser ke tahun 2027.


"KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu, harus taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang pada prinsipnya mengatur bahwa pemilu dan pemilihan serentak nasional dilaksanakan pada tahun 2024," ujar Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus dalam rilisnya, Rabu (18/8/2021).


Politisi Fraksi PAN ini meminta KPU membuat dua opsi skenario terkait pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada), yang akan digelar pada 2024. Kedua skenario itu, yakni pemilu dalam situasi pandemi Covid-19 dan pemilu dalam situasi normal.


"Itu diperlukan sebagai antisipasi berbagai risiko, apabila pandemi belum berakhir. Karena pada pilkada 2020 lalu, digelar di tengah pandemi. Kita belum bisa memprediksi kapan pandemi Covid-19 selesai," ucap Guspardi.


Dua skenario tersebut nantinya berdampak pada penambahan anggaran pemilu. Pada Pilkada 2020, lanjut Guspardi, DPR sudah memfasilitasi dan meminta Kementerian Keuangan untuk menambah anggaran. Begitu pula untuk pemilu dan pilkada serentak pada 2024. 


"Apabila pandemi tak kunjung usai, akan ada penambahan anggaran, seperti untuk penerapan protokol kesehatan,"  tuturnya.


Anggota Baleg DPR RI ini mengatakan KPU tengah menyusun regulasi terkait tahapan pelaksanaan pemilu dan pilkada. KPU mewacanakan usulan pemilu presiden dan legislatif digelar pada 21 Februari 2024 dan pilkada pada  27 November 2024. DPR terbuka dengan usulan KPU.


Politikus dapil Sumbar II ini mengingatkan agar jangan sampai ada tahapan yang berhimpitan antara pilkada dan pemilu. Termasuk pelaksanaannya diatur sedemikian rupa sehingga tidak berbarengan dengan hari besar dan juga memperhatikan faktor alam seperti musim hujan dan lain sebagainya. Dan usulan tanggal pelaksanaan oleh  KPU juga belum difinalisasi.


"Jadi Jadwal pelaksanaannya belum diputuskan. Kita mencari waktu yang tepat. Setelah masa reses ini selesai Komisi II akan membicarakan dan membahasnya bersama penyelenggaraan pemilu dan Kemendagri. Baru berlaku menjadi keputusan setelah dibicarakan dan disahkan oleh  DPR dan pemerintah," pungkas Guspardi. 

Sumber: Parlementaria