DPM-PTSP Parepare Bimtek Perizinan Berbasis OSS RBA

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

DPM-PTSP Parepare Bimtek Perizinan Berbasis OSS RBA
Bimtek DPM PTSP Parepare. (IST)

KABAR.NEWS, Parepare - Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menggelar Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA) dan tata cara penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online dan Kemitraan Usaha UMKM.


Kegiatan Bimtek ini menghadirkan sekitar 30 orang pelaku usaha Se-Kota Parepare, yang digelar di Hotel Kenari, Kamis (4/11/2021).


Plt Kepala Dinas PMPTSP melalui Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistem Informasi Dinas PMPTSP Kota Parepare, Wahida Baco menjelaskan, kegiatan Bimtek ini untuk peningkatan realisasi invesatasi penanaman modal di Kota Parepare, yang dilaksanakan secara berkelanjutan.


“Kami mengharapkan kepada para pelaku usaha yang ada di Kota Parepare agar dapat melaporkan OSS RBA dan melaporkan kewajibannya yaitu laporan kegiatan penanaman modal yang dilaporkan secara berkala per triwulan. Jadi kepada para pelaku usaha yang mengalami kendala bisa langsung ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Parepare dan bisa menghubungi kami melalui via telepon. Jadi untuk OSS RBA dan LKPM ini, semuanya dilakukan melalui online jadi yang melaporkan itu adalah para pelaku usaha sendiri. Kita ingin tahu sejauh mana pelaku usaha ini bisa mengisi LKPM, menyampaikan laporannya 3 Bulan sekali,” terang Wahida.


Kepala Seksi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Natalius menambahkan, bahwa dalam kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari Perbankan dan Akademisi dan Tim Pendamping OSS RBA dan LKPM Online, untuk menjelaskan mengenai hak akses dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam proses perizinan.


“Banyak yang harus kita pelajari bersama dengan sistem baru di OSS RBA ini. Jadi memang tugas berat ada di pengawasan izin yang sudah terbit. Namun ini sudah dibantu dengan sistem. Nah, tinggal kita sebagai SDM di perizinan ini yang perlu mempelajari sistem ini untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha yang masih belum paham,” jelasnya.


Penulis: Arsyad/C