Dosen UMI Diduga Korban Salah Tangkap, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya?
Ditangkap saat terjebak di tengah massa aksi

KABAR.NEWS, Makassar - Sejumlah polisi telah diperiksa atas kasus dugaan salah tangkap dan penganiayaan terhadap Dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memintai keterangan sejumlah orang atas insiden tersebut, termasuk anggotanya.
"Sudah ada lima orang yang kita periksa namun baru pada batas saksi saja. Ada dari kepolisian ada juga dari warga sekitar," Ibrahim kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Senin (26/10/2020).
Laporan yang dilayangkan korban melalui pendamping hukumnya dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Sulsel, sejak Senin, 12 Oktober 2020. Sejak saat itu Polda Sulsel langsung menyelidiki kasus dugaan penganiayaan ini.
"Tujuan kita memeriksa saksi untuk memperjelas rangkaian fakta kejadiannya. Kita membutuhkan saksi-
saksi yang bisa menunjukan fakta-fakta tersebut," jelas Ibrahim.
Ibrahim mengungkapkan, Polda Sulsel berkomitmen untuk mengusut tuntas dan transparan dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan ini. Hasil penyelidikan dan pendalam kasus masih sementara berjalan.
"Nanti datanya akan kita keluarkan, setelah hasil pemeriksaannya semuanya sudah lengkap," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Dosen Fakultas Hukum UMI berinisial AM diduga jadi korban salah tangkap dan
penganiayaan yang dilakukan sejumlah aparat kepolisian saat demo penolakan pengesahan UU Omnibus
Law Cipta.
AM mengaku jadi bulanan-bulanan aparat saat diamankan di Jalan Urip Sumiharjo, Kota Makassar, Kamis
(8/10/2020) malam lalu.
Kepada media, AM menceritakan kekejaman polisi. Saat insiden itu terjadi, AM mengaku baru saja membeli
makanan dan hendak ke toko percetakan untuk mem-print berkas, namun terjebak di titik demonstrasi.