Dosen di Uncok Palopo Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
Polres Palopo sudah melakukan gelar perkara.

KABAR.NEWS, Palopo - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Polres) Palopo menetapkan seorang dosen Universitas Cokroaminoto berinisial P (50) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya berinisial I (21). Pelecehan seksual dilakukan P terhadap I saat berada di mobil pada Kamis (28/1/2021).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo, Ajun Komisaris Polisi Andi Aris Abubakar mengatakan penetapan tersangka terhadap P setelah dilakukan gelar perkara.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara atas laporan pelecehan seksual dengan terlapor inisial P. Dinyatakan bersalah dan ditetapkan tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi KABAR.NEWS, Selasa (2/2/2021).
Aris menceritakan aksi asusila dilakukan P itu berawal saat korban ingin mengumpulkan tugas perkuliahan. Pelaku dengan niat bulusnya mengajak korban bertemu di Lapangan Pancasila, Jalan Anggrek, Kota Palopo.
Setelah korban sampai di lokasi, pelaku meminta korban untuk masuk ke dalam kendaraannya. Tak disangka saat korban masuk ke dalam mobil, P langsung mengunci pintu mobil, lalu melakukan pelecehan seksual dengan meraba-meraba tubuh korban.
"Korban sempat meronta dan memohon untuk pulang, karena pelaku ketakutan. Korban membuka pintu mobil untuk pulang," tandas Aris.
Akibat perbuatannya, P dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.
Penulis : Reza Rivaldy/A