DKPP Pecat Arief Budiman dari Jabatan Ketua KPU RI
- Karena dampingi Evi

KABAR.NEWS, Jakarta - Arief Budiman diberhentikan dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan hasil sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP), dengan nomor perkara 123-PKE-DKPP/X/2020.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI," dikutip dari salinan putusan DKPP, Rabu (13/1/2021).
DKPP menyatakan, Arief terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu saat mendampingi Komisioner KPU, Evi Novida Ginting, menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.
Evi menggugat keputusan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta yang memberhentikannya dari Komisioner KPU RI.
Pengadu, Jupri, juga mempermasalahkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 yang diterbitkan Arief. Surat itu berkaitan dengan pengaktifan kembali Evi sebagai komisioner.
Sebelumnya, terjadi polemik di antara para penyelenggara pemilu. DKPP sempat memutus pemecatan Evi dari jabatan Komisioner KPU RI karena diduga melanggar kode etik ihwal suara di Pileg 2019.
Putusan DKPP itu pun dijalankan Presiden RI. Presiden Jokowi menerbitkan surat pemecatan Evi. Namun surat itu dibawa Evi ke PTUN Jakarta. Pada 23 Juli 2020, PTUN Jakarta membatalkan surat pemecatan Evi. Ia pun kembali menjadi komisioner pada Agustus 2020.