Divonis Bersalah Tulis Berita Korupsi, Jurnalis Asrul Kasasi ke MA

*Pengadilan Tinggi Makassar menolak banding Asrul

Divonis Bersalah Tulis Berita Korupsi, Jurnalis Asrul Kasasi ke MA
Terdakwa kasus UU ITE Jurnalis Asrul saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Palopo. (KABAR.NEWS/Arya Wicaksana)






KABAR.NEWS, Makassar - Jurnalis media berita.news Muhammad Asrul yang divonis hukuman 3 bulan penjara dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah upaya banding ditolak Pengadilan Tinggi Makassar.


Jurnalis Asrul melalui kuasa hukumnya, Abdul Azis Dumpa SH., MH, pada 18 April 2022, telah memasukan permohonan kasasi di MA melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palopo. (Baca juga: Kontradiksi Vonis Jurnalis Asrul: Hakim akui Karya Jurnalistik, Tapi Dihukum Pidana UU ITE)


Azis menjelaskan, ada tiga alasan pihaknya mengajukan kasasi ke MA. Pertimbangan pertama, dua tingkatan peradilan atau Judex Facti dianggap tidak berwenang mengadili perkara tersebut, sebab tidak menyelesaikan sengketa pers terlebih dahulu melalui Dewan Pers.


"Kedua, mengenai penerapan hukum. Judex Facti tidak menerapkan Undang-Undang Pers dalam perkara a quo, padahal UU Pers adalah Lex Primaat/Privail," kata Azis Dumpa dalam keterangan persnya di Makassar, Kamis (21/4/2022).


Menurut Azis, perkara Jurnalis Asrul yang divonis bersalah mencemarkan nama pejabat Pemkot Palopo, Farid Kasim Judas, setelah menulis empat berita dugaan korupsi, harus terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers. 


Apabila terdapat unsur pidana maupun perdata, kata Azis Dumpa, maka pembuktiannya tetap harus menggunakan UU Pers sebagai Lex Spesialis terhadap perkara pers. 


Alasan ketiga, lanjut Azis, mengenai adanya kelalaian dalam memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, salah satunya mengenai pertimbangan hukum yang tidak lengkap Putusan Pengadilan Tinggi Makassar. 


"Dari ketiga dalil tersebut, tergambar jelas bagaimana proses persidangan yang harusnya memberikan keadilan, kali ini justru membelenggu demokrasi dan kebebasan pers," jelas Azis Dumpa dari Koalisi Advokat Untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi.


Maka dari itu, koalisi mendesak MA untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar serta menyatakan kasus tersebut adalah sengketa pers yang penyelesaiannya menggunakan UU Pers.


Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum juga diminta untuk memberikan jaminan agar pembungkaman terhadap Kebebasan Pers tidak berulang kembali. (Baca juga: Poin-poin Penting Pledoi Jurnalis Asrul: FKJ Salah Lapor Website, Terdakwa Harus Bebas)


"Semua pihak agar tetap menjalankan upaya penyelesaian sengketa pemberitaan dengan menggunakan mekanisme dan ketentuan hukum dalam UU Pers," tandas Azis Dumpa.


Sekadar diketahui, pada November 2021, Pengadilan Negeri Palopo dalam putusannya menyatakan Jurnalis Asrul terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat 1 jo. Pasal 27 ayat 3 UU ITE.