Divonis 10 Tahun Penjara, Pinangki Ajukan Banding 

Pinangki mengajukan banding sejak Senin kemarin.

Divonis 10 Tahun Penjara, Pinangki Ajukan Banding 
Terpidana kasus suap, Pinangki Sirna Malasari. (Foto: CNNIndonesia)






KABAR.NEWS, Jakarta - Usai divonis 10 tahun penjara denda Rp 600 juta subsider 6 bulan, Pinangki Sirna Malasari mengajukan banding. Banding diajukan Pinangki dibenarkan jaksa Nur Pamudji.

Nur Pamudji mengaku banding diajukan Pinangki sudah didaftarkan sejak Senin (15/2/2021). Dengan keputusan Pinangki mengajukan banding, kata dia, JPU juga akan mengajukan banding. 

"Iya, Pinangki mengajukan banding kemarin (Senin). Otomatis kita JPU (jaksa penuntut umum) juga harus banding," ujarnya dikutip dari detikcom, Selasa (16/2/2021).

Sebelumnya, Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menguasai USD 450 ribu dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra serta melakukan TPPU dan permufakatan jahat untuk mengupayakan fatwa MA.

Pinangki melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pinangki juga bersalah melakukan permufakatan jahat melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Selain itu, Pinangki melanggar pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU. Putusan hakim ini diketahui lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa dalam surat tuntutannya menuntut Pinangki dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.