Diusir dari Rumah Sambo, Kuasa Hukum Brigadir J sebut Rekonstruksi Omong Kosong

*Kamaruddin Simanjuntak diusir langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Andi Rian Djajati

Diusir dari Rumah Sambo, Kuasa Hukum Brigadir J sebut Rekonstruksi Omong Kosong
Tangkapan layar proses rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan Brigadir J di rumah tersangka Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022). (YouTube/Polri TV)

KABAR.NEWS, Jakarta - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, marah karena diusir dari lokasi rekonstruksi di rumah tersangka pembunuhan Ferdy Sambo di Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).


Kamaruddin bersama tim kuasa hukum datang ke lokasi untuk melihat langsung proses rekonstruksi ulang yang digelar Polri. Namun, mereka diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajati.


"Jam setengah 10 setelah kita tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi, tiba-tiba kami diusir oleh dirtipidum Bareskrim Polri. Kenapa diusir saya minta alasan hukumnya," ujar Kamaruddin kepada wartawan.


"Kalau rekonstruksi enggak transparan kaya begini, ini artinya apa? Kan omongan semua. Omong kosong semua ini," beber Kamaruddin yang bergegas meninggalkan lokasi rekonstruksi.


Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J juga di rumah pribadi dan rumah dinas Sambo yang masing-masing terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, dan Jalan Saguling III Jakarta Selatan.


Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan, ia mengusir Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J karena tidak ada ketentuan yang mengatur korban atau kuasa hukumnya harus melihat proses rekonstruksi.


Dia menyebut rekonstruksi ulang dilaksanakan dalam rangka kepentingan penyidikan. Sehingga, hanya dapat dihadiri oleh tersangka, saksi dan kuasa hukum tersangka.


"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata Andi Rian.


Andi menambahkan, dari pihak eksternal kepolisian juga turut hadir dalam rekonstruksi ulang ini. Mulai dari LPSK, Komnas HAM, dan Kompolnas hadir dalam rangka pengawasan.


"Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK," terang Andi.


Dinilai Tak Adil untuk Korban


Kamaruddin dan tim pengacara keluarga Yosua menilai, tak ada transparansi dalam rekonstruksi ini. Keluarga pengacara Yosua bahkan tak diizinkan masuk ke dalam.


"Ya langkah selanjutnya kami pulang, karena kami enggak mau jadi pelengkap penderita, seolah olah kami nanti jadi bagian dari skenario-skenario ini yang omong kosong," beber dia.


Kamaruddin melanjutkan, padahal selama ini Polri gembar-gembor soal transparansi dalam penuntasan kasus Yosua. Tapi faktanya, tak demikian.


"Kan kalau kita mau bicara perspektif keadilan, biasanya keadilan korban ya kan. Terus kami ini kan pengacara korban. Masa kayak begini. Kok seolah-olah transparansi itu hanya milik Komnas HAM, LPSK, Brimob, Mabes Polri, Polda. Korban enggak," beber dia


"Saya bersama dengan kalian harus mengorganisir rakyat supaya ini transparan karena biasanya kalau ditekan sama rakyat baru kita ngomong transparan," tutup dia.


Sumber: CNN Indonesia - Kumparan