Dituding Tak Netral, Pemkot Makassar Bantah Ada Teguran Kemendagri

Terkait Surat Teguran Kemendagri ke Pj Walikota Makassar

Dituding Tak Netral, Pemkot Makassar Bantah Ada Teguran Kemendagri
Staf Ahli Komunikasi dan Media Pemkot Makassar, Munadhir Mubarak dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar, Ismail Hajiali, saat menjelaskan isu yang berkembang di tengah Pilwali Makassar.(ist) 






KABAR.NEWS, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar belakangan mendapatkan isu mengenai adanya surat teguran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditujukan pada Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah serta Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin sekaitan dengan netralitas Aparat Sipil Negara (ASN). 

Namun hal itu ditampik Staf Ahli Komunikasi dan Media Pemkot Makassar, Munadhir Mubarak. Ia mengatakan sejauh ini belum pernah ada surat teguran yang dialamatkan kepada Nurdin dan Rusy, baik secara tertulis maupun secara lisan.

“Memang ada surat dari Kemendagri perihal atensi atas tindak lanjut rekomendasi KASN terkait netralitas ASN. Tapi itu bukan teguran, melainkan hanya penyampaian kepada kepala daerah sekaitan dengan pelaksanaan netralitas ASN," ujar Munadhir di Jalan Singa, Jumat (6/11/2020).

Olehnya itu, pihaknya menyayangkan adanya kabar mengenai teguran Kemendagri kepada dua pimpinan tersebut. Munadhir menilai hal tersebut berlebihan dan berdampak pada terganggunya jalannya pemerintahan dalam menyambut Pilkada pada 9 Desember mendatang. 

"Namun kami heran, kenapa ini menyebar di sosial media, bahkan di muatkan Meme seolah-olah Pak Gubernur dan Pak Pj Walikota ditegur oleh Kemendagri karena tidak netral. Inikan menurut kami sudah sangat berlebihan, bahkan bisa mengganggu kerja-kerja pemerintahan dalam upaya pelaksanaan Pilkada Damai ditengah pandemi Covid-19 ini,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar, Ismail Hajiali juga merespom isu beredarnya rekaman suara yang diduga sebagai Sekretaris Kecamatan Ujung Tanah untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilwali Makassar.

Ismail menilai rekaman tersebut bersifat rekayasa dan tidak sinkron dengan beberapa konten gambar yang ditampilkan.“Kalau saya sepintas melihatnya itu rekayasa digital, dimana suara dan gambar yang ditampilkan itu tidak sinkron," tuturnya.

Dirinya juga menyayangkan jika ada pihak yang telah sengaja mengedit dan mentransmisikan rekaman tersebut secara luas di sosial media padahal itu belum terkonfirmasi kebenarannya. 

Olehnya, Ismail mengingatkan berhati-hati dalam mengakses, termasuk menyebarluaskan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya. Pasalnya, pelanggaran tersebut berujung  UU ITE. 

"Namun tentu ini perlu pembuktian lebih lanjut oleh ahli forensik digital. Kita serahkan ke pihak aparat hukum, dalam hal ini ke Bawaslu dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.

Penulis: Fitria Nugrah Madani/B