Ditolak MK, Pemilu 2024 Tetap dengan Sistem Terbuka
* Ada hakim mahkamah berbeda pendapat

KABAR.NEWS, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemberlakuan sistem proporsional tertutup untuk pemilihan umum atau Pemilu seperti yang diajukan para pemohon.
Para pemohon mengusulkan judicial review Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya, ” ujar Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Kamis (15/6/2023).
Hanya satu hakim yakni Arief Hidayat yang memiliki pandangan berbeda atau dissenting opinion dalam putusan ini. Penolakan atas permohonan Nomor 114/PUU-XX/2022 itu karena dalil pemohon dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Pada pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah berpendapat Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 tidak menyebut secara eksplisit sistem pemilihan umum yang digunakan dalam memilih anggota DPR dan DPRD.
Namun, Mahkamah melacaknya dari risalah pembahasan original intent dalam perumusan pasal tersebut.
Menurut Mahkamah, jika sistem yang berlaku saat ini mau diubah, maka beberapa hal mesti disiapkan. Termasuk perubahan dilakukan lebih awal sehingga tersedia waktu yang cukup untuk melakukan simulasi.
Selain itu, perubahan harus bertujuan untuk menyempurnakan sistem pemilu. Termasuk, melibatkan pihak-pihak terkait yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu.
Diketahui, sistem proporsional terbuka telah diterapkan sejak era reformasi hingga Pemilu 2019. Proporsional terbuka tidak mencoblos logo partai pada surat suara, namun calon anggota legislatif.
Sistem ini salah satunya mengatur bahwa calon legislatif yang berhak duduk di parlemen adalah yang memperoleh suara terbanyak.