Ditetapkan Tersangka Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Dijemput Bareskrim

Melakukan tindakan rasis terhadap Natalius Pigai.

Ditetapkan Tersangka Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Dijemput Bareskrim
Unggahan Ambroncius Nababan di Facebook yang dianggap rasis terhadap Natalius Pigai. (Foto: Capture Facebook)

KABAR.NEWS, Jakarta - Ketua Umum Projamin, Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri kasus ujaran rasisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Bahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ambroncius Nababan langsung dijemput Bareskrim. 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Slamet Uliandi menjelaskan penetapan tersangka terhadap Ambroncius setelah dilakukan penyidikan dengan konsep presisi. Usai ditetapkan tersangka, Ambroncius langsung dijemput polisi.

"Hasil dari gelar perkara adalah menaikkan status AN menjadi tersangka. Setelah statusnya menjadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan pukul 16.30 WIB dibawa ke Bareskrim Polri dan saat ini pada pukul 19.47 WIB di Bareskrim Polri," ujarnya, Selasa (26/1/2021)

Bareskrim Polri menetapkan AMbroncius Nababan sebagai tersangka karena melanggar pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Meski Ambroncius sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono belum bisa memastikan apakah melakukan penahanan atau tidak. 

"Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada tersangka AN sebagai tersangka. Terkait penahanan hal tersebut merupakan kewenangan subjektifitas dari penyidik. Kemudian pada besok hari akan dilakukan update perkembangannya karena pada saat ini masih dalam proses 1 x 24 jam pemeriksaan sebagai tersangka," kata dia. 

Sebelumnya, Ambroncius Nababan dilaporkan ke polisi akibat unggahannya di Facebook berbau rasis kepada Natalius Pigai. Dalam statusnya, Ambroncius menyandingkan foto Natalius dengan gorila. 

"Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies. Sa setuju pace," tulis Ambroncius.

Akibat statusnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat (PB) melaporkan politikus Partai Hanura tersebut ke Polda Papua Barat dengan nomor LP/17/I/2021/Papua Barat.

Ambroncius juga sudah mengakui terkait unggahannya dan meminta maaf kepada Natalius Pigai serta masyarakat Papua. 

"Saya meminta maaf kepada Saudara Natalius Pigai dan masyarakat Papua. Mungkin ada yang tersinggung dan menganggap saya menghina masyarakat luas, apalagi melakukan rasis," tuturnya.