Diskop UKM & Naker Sinjai Buka Posko Pengaduan THR

Diskop UKM & Naker Sinjai Buka Posko Pengaduan THR
Kepala Diskop UKM & Naker kabupaten Sinjai, La Baba Paisal. (KABAR.NEWS/Syarif).






KABAR.NEWS, Sinjai - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM & Naker) Kabupate Sinjai, Sulsel, membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021.


Kepala Diskop UKM & Naker Sinjai, La Baba Paisal mengatakan, posko aduan tersebut telah dibuka sejak 29 April sampai 10 Mei 2021. Namun, selama bebarap hari dibuka belum ada masyarakat Bumi Panrita Kitta mengadukan masalah THR.


Pembentukan Posko Pengaduan ini kata La Baba berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan surat-surat lainnya.


"Untuk itu Kepada Pekerja/Buruh di Perusahaan yang memiliki Permasalahan atau Pertanyaan terkait pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2021 di tempatnya bekerja,  dapat melapor ke posko Pengaduan atau menghubungi kontak person 082190395967 (Sitti Haerani – Kasi Pembinaan HI dan Jamsos) dan 081242283649 ( Lukman ) atau bisa datang langsung ke kantor," jelas La Baba saat ditemui di kantornya, Senin (3/5/2021).


Menurut La Baba, pihaknya telah mengedarkan kembali Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 berisikan hak-hak tenaga kerja karyawan kepada sekitar 1.500 perusahaan di Kabupaten Sinjai.  


"Dan bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR karena pandemi Covid-19, dapat melakukan dialog dengan karyawannya untuk mencapai kesekapatan yang diinginkan. Namun itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk mambayar THR bagi karyawannya," jelas La Baba.


Olehnya itu, Pemerintah Kabupaten Sinjai mengimbau perusahaan swasta, BUMN dan BUMD di Kabupaten Sinjai agar segera membayarkan THR keagamaan tahun 2021.


"Layanan Posko Pengaduan THR Keagamaan ini mulai dibuka Tanggal 29 April 2021 sampai Tanggl 11 Mei 2021 setiap jam Kerja mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WITA.


Penulis: Syarif/B