Diskon Pajak Mobil Baru Harus Miliki 70 Persen Komponen Lokal

Untuk 21 tipe mobil baru

Diskon Pajak Mobil Baru Harus Miliki 70 Persen Komponen Lokal
Sales Promotion Girl berpose di mobil produksi Toyota Agya saat dipamerkan di Mal Ratu Indah Makassar. (KABAR.NEWS/Irvan Abdullah)






KABAR.NEWS, Jakarta - Diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) dapat dimanfaatkan 21 tipe mobil di Indonesia, berdasarkan keputusan Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang PPnBM DTP atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah.


Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, kendaraan bermotor yang bisa menikmati insentif PPnBM DTP harus memenuhi syarat yaitu kandungan komponen buatan lokal.


"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen," kata Agus dalam siaran persnya dikutip dari laman Setkab.go.id, Senin (1/3/2021).


Diskon (PPnBM DTP) menurut Agus merupakan kebijakan dan stimulus yang dirancang untuk meningkatkan pembelian dan produksi kendaraan sehingga akan mendorong akselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Kepmenperin 169/2021 ini juga menyebutkan, terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal. Selain itu, total ada 21 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM sesuai beleid yang diundangkan pada 26 Februari 2021 tersebut.


Varian kendaraan tersebut meliputi dari enam perusahaan, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.


“Dalam Kepmen, disebutkan bahwa perusahaan industri wajib menyampaikan rencana pembelian lokal (local purchase) dan surat pernyataan pemanfaatan hasil pembelian lokal (local purchase) dalam kegiatan produksi,” tutur Agus.


Di samping itu, perusahaan juga wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM DTP, dan kinerja penjualan triwulan.


“Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan instansi pemerintah di bidang perpajakan dan/atau melibatkan lembaga verifikasi independen,” imbuhnya.


Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembelian lokal, Kemenperin mengusulkan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penghapusan sebagai kendaraan bermotor penerima fasilitas PPnBM DTP.