Diskominfo Sulsel Tegas Dukung Kebebasan Berpendapat Masyarakat

- Diskominfo Sulsel punya kanal aduan SP4N-Lapor!

Diskominfo Sulsel Tegas Dukung Kebebasan Berpendapat Masyarakat
Kepala Diskominfo Sulsel Amson Padolo (kiri) menerima cinderamata buku dari Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga usai diskusi mengenai kebebasan berpendapat di Makassar. (IST/HMS)






KABAR.NEWS, Makassar - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sangat mendukung kebebasan pers di Sulawesi Selatan. Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang 
menyatakan "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. 


Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulsel, Amson Padolo, saat menghadiri Diskusi Publik dan Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Komnas HAM, tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Kebebasan Pers yang 
diselenggarakan oleh Human Right Working Grub (HRWG) bertempat di Hotel Mercure Makassar, Selasa (9/8/2022).


"Sehingga Pemerintah Provinsi Sulsel membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berekspresi, karena kami menganggap bahwa kebebasan berekspresi khusunya kebebasan pers itu menjadi cambuk dan motivasi untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat dan dapat menjadi kanal untuk memperoleh informasi yang bermanfaat sebanyak-banyaknya bagi masyarakat," papar Amson Padolo.


Ia menambahkan Pemprov Sulsel melalui Diskominfo-SP siap membantu masyarakat apabila hak-haknya dalam mendapatkan informasi masih belum terpenuhi secara maksimal. 


Demi menjamin hak sipil, tersebut Pemprov Sulsel siap menyampaikan keluhan ataupun laporan yang datang dari masyarakat ke pihak-pihak terkait.


"Dalam menyampaikan informasi atau keluhan tersebut media sosial tidak menjadi salah satu yang tidak direkomendasikan karena sebaran tentang hoaks itu sebagian besar dilakukan di media-media sosial. Kami punya kanal aduan yang bernama SP4N-Lapor!" terangnya.


Amson Padolo berharap bahwa kebebasan berekspresi akan membuka ruang dan kesempatan kepada elemen masyarakat untuk memberikan sumbangsih pembangunan baik berupa pikiran, ide dan gagasan sehingga menjadi masukan bagi pemerintah dalam menjalankan pembangunan menuju good 
governance.


"Kami juga mendorong pelayanan publik dengan membuka ruang pelayanan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik yang berada di Diskominfo-SP maupun di masing-masing OPD  Pemprov Sulsel," pungkas Amson. (*)