Disebut bukan Ancaman Negara, 122 Koruptor di Sulsel dapat Remisi Kemerdekaan

* Dari total 6 ribu lebih Narapidana yang mendapat remisi masa tahanan

Disebut bukan Ancaman Negara, 122 Koruptor di Sulsel dapat Remisi Kemerdekaan
Prosesi pemberiaan remisi kepada narapidana atau warga binaan pada HUT ke-78 Republik Indonesia di Rutan Makassar, Kamis (17/8/2023). (Foto: IST)






KABAR.NEWS, Makassar - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi atau potongan masa tahanan kepada 6.567 narapidana atau Napi di Sulawesi Selatan (Sulsel) pada perayaan HUT ke-78 Republik Indonesia. 


Dari jumlah itu, 122 di antaranya adalah terpidana kasus korupsi atau koruptor. Remisi diberikan kepada Napi yang dianggap berlakuan baik dan memenuhi syarat administratif.


Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, remisi Napi adalah bentuk kehadiran negara dalam setiap sendi hidup dan kehidupan masyarakat termasuk warga binaan pemasyarakatan. 


"Ini berkaitan dengan jumlah berapa lama di lapas, dan memenuhi syarat substantif dan administratif," kata Liberti kepada wartawan di Rutan Makassar usai menyerahkan SK remisi, Kamis (17/8/2023).


Liberti menyebut Napi kasus korupsi memiliki hak untuk mendapat remisi. Perbuatan mereka dianggap tidak mengancam keselamatan negara. Hal itu berbeda dibanding terpidana terorisme. 


"Kalau soal remisi untuk teroris tidak ada. Korupsi ada mendapatkan remisi," beber Liberti Sitinjak.


"Remisi itu hak dari narapidana, kecuali di dalam pidana-pidana itu yang sifatnya benar-benar mengancam keselamatan negara. Korupsi tidak masuk lagi (mengancam keselamatan negara)" imbuh Liberti.


Aturan remisi koruptor diatur dalam Permenkumham Nomor 7 tahun 2022. Beleid itu diberlakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mencabut PP Nomor 99 Tahun 2012 yang memperketat remisi koruptor. 


Selain napi kasus korupsi, tercatat ada 3.862 napi tindak pidana narkotika di Sulsel mendapat potongan masa tahanan pada hari kemerdekaan. 


Dari total 6.567 napi di Sulsel yang mendapat remisi Hari Kemerdekaan, 1.000 di antaranya mendapat potongan hukuman satu bulan dan potongan tahanan selama dua bulan sebanyak 1.237 napi.


Kemudian, remisi tiga bulan sebanyak 2.436 napi, empat bulan 1.089 orang narapidana dan lima bulan sebanyak 454 orang dan enam bulan sebanyak 182 napi. 


Sementara itu, 32 napi di Sulsel yang mendapat remisi langsung dinyatakan bebas atau menghirup udara segara pada HUT ke-78 RI.