Diperiksa Polisi, Pasangan Dokter Diduga Mesum di Sinjai Terancam 9 Bulan Penjara
- Dilaporkan istri dokter

KABAR.NEWS, Sinjai - Penyidik Polres Sinjai, Sulawesi Selatan, pada Selasa (14/12/2021) telah melakukan pemeriksaan awal terhadap dua dokter yang terciduk diduga mesum pada sebuah penginapan.
Kedua dokter berinisial AB dan AW itu, diperiksa penyidik Reskrim Polres Sinjai setelah istri sah dari dokter melaporkannya ke polisi atas dugaan tindak perzinaan.
"Sebelumnya sejumlah saksi-saksi, dari Satpol PP, pihak pengelola wisma dan juga pelapor telah kami periksa. Dan hari ini kedua terlapor kami periksa," kata Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Abustam saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa. (Baca juga: Oknum Dokter di Bantaeng Dilapor Dugaan Rebut Suami Orang)
Abustam menjelaskan, dari keterangan saksi-saksi, penggerebakan dilakukan oleh Satpol PP Sinjai itu berawal dengan adanya laporan warga bahwa di dalam kamar wisma itu ada dua orang yang bukan suami istri.
"Kedua oknum masuk atau check in ke wisma sehingga ada salah satu warga yang melihat kemudian melaporkan ke Satpol PP, mengingat bahwa yang bersangkutan merupakan ASN di Sinjai. Sehingga pihak Satpol PP melakukan penggerebekan dan menemukan oknum tersebut," ungkapnya.
Jika keduanya terbukti melakukan perzinahan, maka akan dikenakan pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinaan dengan ancaman 9 bulan penjara.
"Untuk sementara jika memenuhi unsur perzinaan maka akan dinaikkan dengan status lidik dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai," tegas Abustam. (Baca juga: LIPSUS: Tsunami Covid-19 di Sulsel, Petaka Bagi Dokter dan Perawat)
Untuk diketahui. Saat ini Polres Sinjai juga sedang mendalami sejumlah kasus asusila lainnya. Termasuk kasus pencabulan sejumlah anak bawah umur dan kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Tellulimpoe.
Penulis: Syarif/A