Diperiksa dalam Kasus PDAM Makassar, Danny: Pertanyaannya Kayak Dulu Ji

* Danny hadir sebagai saksi

Diperiksa dalam Kasus PDAM Makassar, Danny: Pertanyaannya Kayak Dulu Ji
Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto (KABAR.NEWS/Irvan Abdullah)






KABAR.NEWS, Makassar - Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto menyatakan menghormati proses hukum kasus dugaan korupsi PDAM Makassar tahun 2017-2019 yang menjerat mantan Direktur Utama Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi sebagai tersangka.


Penghormatan itu ditunjukkan Danny, sapaan akrabnya, dengan memenuhi undangan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai saksi dalam perkara tersebut.


Danny diperiksa penyidik Kejati Sulsel selama dua jam. Wali kota dua periode itu mengaku tiba di Kejati Sulsel pada pukul 10.00 Wita. Pemeriksaan baru selesai pukul 12.00 Wita.


"Saya kira pemeriksaan berjalan lancar, kita harus menghargai hukum. Alhamdulillah tadi selesai," ujarnya kepada wartawan di Makassae, Kamis (13/4/2023).


Danny mengungkapkan pertanyaan saat pemeriksaan tidak berbeda jauh dengan sebelumnya. Hanya seputar klarifikasi.


"Pertanyaan - pertanyaan lama untuk mengklarifikasi. Kayak dulu-dulu ji (seperti dulu-dulu), tidak ada berkas (diserahkan)," tuturnya.


Terkait penetapan mantan Dirut dan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo serta Irawan Abadi sebagai tersangka, Danny Pomanto mengaku prihatin. Meski demikian, Danny mengaku yakin keduanya mempunyai pembelaan masing-masing.


"Saya berharap beliau kuat dan fight, karena proses hukum terus berjalan. Kita hargai proses hukum dan kita doakan teman-teman kuat," ucapnya.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, Danny diperiksa oleh penyidik di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus. 


Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017-2019.


"Serta pembayaran premi asuransi Dwiguna Jabatan Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2016- 2019," tuturnya