Dipecat Demokrat, Jhoni Allen Marbun Melawan
Jhoni Allen Marbun mendaftarkan gugutannya terkait pemecatannya dari Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat.

KABAR.NEWS, Jakarta - Polemik ditubuh Partai Demokrat terus menggelinding. Setelah sebelumnya Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono memecat sejumlah kader yang akan melakukan kudeta dengan melakukan Kongres Luar Biasa (KLB)
Salah satu kader yang dipecat yakni Jhoni Allen Marbun. Bahkan Jhoni Allen menggugat keputusan AHY yang memecat dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan Jhoni Allen sudah terdaftar di Sistem Informasi Penerlusuran Perkara PN Jakarta Pusat. Nomor gugatan Jhoni Allen yakni nomor perkara: 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Jhoni menggugat AHY, Teuku Riefky, dan Hinca Pandjaitan.
Dalam tuntutan tersebut tertulis, Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum, Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat.
Poin ke-4, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhonni Allen Marbun, MM. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.
Sekadar diketahui, Jhoni Allen Marbun dipecat Partai Demokrat (PD) dalam isu terlibat kudeta. Jhoni Allen kemudian membongkar sejumlah fakta sejarah Partai Demokrat, termasuk soal cerita diminta Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merayu Marzuki Alie agar tak maju sebagai Ketum PD dan kongres pemilihan AHY.