Dipantau CCTV, Sopir Trans Mamminasata akan Dihukum Jika Main HP saat Nyetir
* Ditegaskan Kepala UPT Trans Mamminasata

KABAR.NEWS, Makassar - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menyiapkan sejumlah saksi tegas kepada setiap pramudi (sopir) Teman Bus Trans Mamminasata Makassar jika melanggar menjalankan tugas.
Hal itu ditegaskan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Trans Mamminasata Makassar Andi Nurdiyana saat memantau room CCTV lantai 2 di area Tallasa City Jalan Lingkar Barat Makassar, Jumat (9/4/2023).
"Ada sejumlah sanksi tegas bagi sopir yang melanggar saat mengemudi, seperti menggunakan hand phone (HP) apalagi merokok," kata Andi Nurdiyana kepada wartawan .
Menurut Andi Nurdiyana, bahwa Teman Bus adalah program pengembangan angkutan umum di kawasan perkotaan berbasis jalan yang menggunakan teknologi telematika yang andal.
Sehingga, setiap pengemudi Teman Bus saat mengemudikan bus tentu wajib SIM B1 Umum atau B2 Umum. Selain itu, pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman dengan 5 KM langsung ditegur lewat room pengawasan.
"Setiap gerakan sang pramudi itu terlihat jelas dalam pengawasan room CCTV tersebut. Hal ini bagian jasa pelayanan kepada masyatakat Makassar," ujarnya.
Pengawasan terhadap setiap pramudi semakin diperketat menyusul dugaan asusila oleh sopir Teman Bus. Terduga pelaku telah diamankan pihak kepolisian.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Sulawesi Selatan Andi Rachmatika Dewi menuturkan, keberadaan Teman Bus diharapkan bisa memberikan kenyamanan kepada warga sebagai transportasi alternatif di Makassar.
Koordinator operator Trans Mamminasata Makassar, Togi menambahkan, Teman Bus memiliki 87 unit armada yang beroperasi dengan tarif angkutan Rp 4.600 untuk semua rute.
"Pembayarannya kini menggunakan sistem nontunai atau e-Money lewat skema Tap On Bus (TOB) dan QRIS," katanya.