Dinas PU Jeneponto bakal Sanksi Kontraktor yang Proyeknya Menyebrang Tahun
* 77 persen proyek pada tiga bidang hampir rampung

KABAR.NEWS, Jeneponto - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Basir Bohari memastikan tidak akan ada proyek fisik maupun pengadaan yang menyebrang ke tahun 2023.
Menurut dia, proyek tersebut tidak akan menyebrang karena masa kontrak pekerjaan akan berakhir pada bulan Desember 2022.
"Kalau kegiatan untuk anggaran tahun 2022, saya kira mudah-mudahan tepat waktu, karena rata-rata kontraknya sampai bulan Desember. Jadi masih ada waktu kurang - lebih 3 bulan untuk menyelesaikan," kata Basir Bohari kepada KABAR.NEWS di kantor Bupati, Senin (3/10/2022).
Basir menjelaskan, ada beberapa paket proyek yang masih dalam tahap proses pekerjaan. Proyek itu dikerjakan oleh bidang pengairan, bidang cipta karya dan bidang bina marga.
"Kalau pekerjaan fisik ke PU-an itu kan ada tiga bidang. Bidang pengairan, bidang cipta karya dan bidang bina marga. Nah, bina marga tentunya sementara berjalan segala fasilitas yang ada di jalan itu," ungkapnya.
Kemudian, bidang pengairan saat ini sedang mengerjakan proyek irigasi di beberapa titik. Sedangkan bidang cipta karya, mengerjakan proyek sumur bor, MCK dan drainase.
"Kecuali ini bantuan provinsi karena baru minggu ini masuk di Munte, tapi itu juga kita berharap mudah - mudahan 3 bulan terakhir ini bisa diselesaikan," kata Basir.
Ia mengeklaim bahwa realisasi pekerjaan tersebut hingga kini sudah mencapai 70 persen.
"Kalau di kecipta karyaan itu saya kira sudah rata-rata 70 persen lah, hampir rampung karena dia cepat bergerak," bebernya.
Meski demikian, pihaknya akan tetap memberikan sanksi kepada kontraktor yang pekerjaannya terlambat akibat kelalaian sendiri.
"Yah nanti kita akan lihat kontraknya itu kan berakhir di Desember, jadi untuk menyelesaikan kewajiban pemerintah itu tentu dilihat prestasi di lapangan berapa persen yang bisa diselesaikan, tentu pembayaranya juga sesuai persentase pekerjaan," pungkasnya.
Penulis: Akbar Razak/B