Dinas PMD Jeneponto Sudah Jadwalkan Pelantikan 41 Kepala Desa
- Sudah dapat izin dari Kemendagri

KABAR.NEWS, Jeneponto - Sebanyak 41 kepala desa di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, hasil pemilihan serentak pada 15 November 2021, segera akan dilantik.
Hal itu setelah Pemerintah Kabupaten Jeneponto mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Jeneponto, Abdul Makmur menjadwalkan pelantikan pada 30 Desember 2021.
"Jadwal pelantikannya itu tanggal 30 Desember 2021 setelah selesai semua surat keputusan yang ditanda tanggani Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar," ujar Abdul Makmur kepada KABAR.NEWS di kantor bupati, Selasa (14/12/2021).
Makmur bilang pelantikan kepala desa terpilih hasil Pilkades 2021 tidak berbenturan dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Mendagri.
"Sebenarnya sudah mendapatkan restu karena tidak terganggu dengan adanya regulasi pelarangan," jelasnya.
Untuk pelantikan, kata dia, pihaknya sudah menyiapkan dua opsi lokasi yakni di Stadion Mini Turatea dan atau di Lapangan Passamaturukang.
"Awal rencananya itu ada dua tempat, salah satunya di Stadion Mini Turatea, atau di Lapangan Passamaturang. Itu kita lihat kondisi lapangannya nanti setelah beberapa hari pelantikan," ungkapnya.
Dia menambahkan, nantinya pelantikan kepala desa akan menerapkan protokol kesehatan. Para kepala desa juga diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin.
"Pasti kita akan menggunakan sistem protokol kesehatan supaya tidak menyebar lagi masalah covid," pungkasnya.
Penulis: Akbar Razak/A