Dinas Penanaman Modal Makassar sudah Ajukan Ranperda Kemudahan Investasi
* Untuk permudah investor

KABAR.NEWS, Makassar - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Makassar, Sulsel, sudah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Insentif Modal dan Kemudahan Investasi ke DPRD.
Kepala DPM-PTSP Makassar Andi Zulkifly Nanda mengatakan Ranperda Insentif Modal dan Kemudahan Investasi itu sudah masuk dalam Prolegda DPRD Makassar di 2023.
"Kita sudah terima hasil audit dari BPK, salah satunya ialah Pemkot belum memiliki Perda Insentif Modal dan Kemudahan Investasi. Maka ini yang menjadi catatan untuk segera membuat Perda itu,” kata Zulkifly kepada awak media Kamis (5/1/2023).
Fungsi Perda itu, jelas dia, seperti akan memudahkan investasi bagi investor dalam mendapatkan potongan pajak atau retribusi dan lainnya.
“Ranperda-nya sudah masuk. Tahun ini juga sudah dicanangkan DPRD sebagai perda insentif penanaman modal dan kemudahan investasi, sudah diterima tinggal dibuatkan Pansus,” jelasnya.
Sementara Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulsel, Amin Adab Bangun, mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan. Dari LHP itu, BPK merekomendasikan beberapa daerah untuk memiliki Perda Insentif Modal.
"Kita berharap dengan hasil itu permasalahan itu segera dapat diatasi sehingga tidak menjadi masalah dan kendala yang sama selanjutnya,” tutupnya.