Dinas Penanaman Modal Makassar akan Awasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

* Libatkan OPD terkait

Dinas Penanaman Modal Makassar akan Awasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Rapat koordinasi pengawasan penanaman modal yang digelar DPM-PTSP Kota Makassar. (IST)






KABAR.NEWS, Makassar - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akan melakukan pengawasan terpadu terhadal perizinan berusaha berbasis risiko.


Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Penanaman Modal DPM-PTSP yang dipimpin Kepala Dinas Andi Zulkifly didampingi Sekretaris Dinas Andi Indrawaty di Makassar, Senin (9/1/2023).


Kepala Bidang Kebijakan dan Advokasi DPMPTSP Makassar, Firman Wahab mengatakan, kegiatan pengawasan tidak bisa dipisahkan dengan kegiatan penerbitan izin walaupun dalam prosesnya itu berbeda.


Olehnya itu kata Firman, kemudahan berusaha yang diciptakan oleh pemerintah tentunya harus dibarengi dengan kegiatan pengawasan perizinan juga harus memadai.


“Kami akan melaksanakan kegiatan pengawasan perizinan sesuai dengan perka BKPM nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko," kata Firman dalam keterangan tertulis, Selasa (10/1/2023).

Menurut Firman, DPMPTSP Makassar akan melaksanakan kegiatan ini secara terpadu bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.


“Sesuai dengan kewenangannya masing-masing, kami sementara siapkan Surat Keputusan (SK) Wali kotanya,” pungkas Firman.

Asal diketahui, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha. 


Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).