Dilarang, Polisi Akan Langsung Bubarkan Takbir Keliling

Polisi akan membubarkan kegiatan mengundang kerumunan.

Dilarang, Polisi Akan Langsung Bubarkan Takbir Keliling
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana






KABAR.NEWS, Makassar - Kepolisian Resort Kota Besar Makassar menegaskan melarang adanya takbir keliling menjelang Idulfitri. Hal tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Makassar, Komisaris Besar Witnu Urip Laksana. 


Witnu mengaku pihaknya akan langsung membubarkan takbir keliling. Witnu menegaskan hal tersebut dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di kota berjuluk Angin Mammiri.


"Kegiatan takbir keliling saat malam terakhir Ramadan sudah pasti dilarang. Takbir keliling bisa menimbulkan kerumunan," ujarnya, Jumat (7/5/2021). 


Witnu mengatakan pihaknya bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) Makassar mencegah segala kegiatan memunculkan kerumunan. Ia berharap kebijakan tersebut bisa dipahami dan dimaklumi masyarakat. 


"Kita berharap masyarakat bisa memahami ini, apalagi takbir keliling ini bukan wajib," tuturnya. 


Sementara terkait salat Ied, Witnu mengatakan bisa melaksanakan dengan mengikuti anjuran Pemkot Makassar. Diharapkan warga salat Ied di masjid dekat dengan rumahnya.