Dilarang Atur Anak, Istri Bakar Hidup-hidup Suami
Kejadiannya di Tangsel, Banten.

KABAR.NEWS, Tangsel - Kristiyanah, seorang ibu rumah tangga di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, tega membakar hidup-hidup suaminya saat sedang tertidur lelap di kamar lantai 2 rumahnya Jalan Sukamulya, Tangsel, Kamis (4/2/2021).
Perempuan berusia 53 tahun itu membakar Samsudin karena motif kesal, sebab sang suami melarang untuk mengatur anak-anak. Usai membakar suami yang tertidur, Kristiyanah kabur ke rumah orang tuanya.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra mengatakan, tersangka membakar suaminya yang berusia 47 tahun menggunakan bensin yang telah dibeli sebanyak 1 liter.
"Setelah korban tertidur, kemudian tersangka mengeluarkan bensin yang sudah dibeli ke dalam teko setelah itu dari teko ini disiramkan ke tubuh dan kasur di mana si korban tertidur menggunakan kertas yang dibakar," kata Angga Surya dikutip dari Detikcom.
Angga menuturkan saat tersangka menyiram bensin ke tubuh korban, sebagian bensin itu mengenai kasur. Sehingga menyebabkan ruangan kamar di lantai dua itu terbakar. Saat api menjalar, korban juga tidak langsung terbangun.
Angga membenarkan tersangka mengaku kerap bertengkar dengan suaminya. Kristiyanah tega membakar suaminya karena kesal dilarang untuk mengatur-atur anaknya.
Kondisi korban usai peristiwa mengalami luka bakar 90 persen. Korban kata Angga, sedang dirawat di ICU dan sedikit membaik.
"Kondisi saat ini masih di ICU namun sudah ada perkembangan kemarin sudah bisa ada reaksi sedikit, kemudian luka bakar 90 persen untuk lain-lain terkait dengan korban belum bisa ditanyakan karena kondisi korban masih belum bisa reaksi lebih lanjut," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau Pasal 187 KUHP ayat 2 tentang pembakaran dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.