Dihadapan Bupati, Dinkes Jeneponto Paparkan Juknis Vaksinasi 

ada beberapa hal yang menjadi tujuan diadakannya vaksinasi

Dihadapan Bupati, Dinkes Jeneponto Paparkan Juknis Vaksinasi 
Bupati Jeneponto dan seluruh pejabat lainnya saat menggelar rapat terbatas terkait vaksinasi di rujab Bupati.ist






KABAR.NEWS,Jeneponto--Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan enam jenis vaksin yang akan digunakan untuk program vaksinasi di Indonesia.Diantaranya, Bio Farma, Moderna, Pfizer-BioNTech, Sinopharm, Oxford-AstraZeneca, dan Sinovac. 

Program vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat Indonesia ini telah mengantongi izin edar vaksin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sejalan dengan itu, Pemerintah Daerah(Pemda) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, mulai menyusun langkah-langkah dalam mendukung program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah pusat, dengan menggelar rapat terbatas yang dilaksanakan di ruang rapat Forkopimda, dipimpin oleh Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar dan dihadiri Sekda, Syafruddin Nurdin, Forkopimda, dan camat se-Kabupaten Jeneponto.

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Kesehatan, Syusanti Mansyur mempresentasikan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19.Ia mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi tujuan diadakannya vaksinasi tersebut.

"Antara lain, menurunkan kesakitan dan kematian akibat covid-19, tercapainya kekebalan kelompok (hard immunity), memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh dan meminimalisir dampak sosial ekonomi akibat pandemi," ujarnya di rujab Bupati, Rabu, (20/1/2021) kemarin. 

Syusanti juga menyampaikan, kuota vaksin kabupaten Jeneponto di tahap pertama yakni sebanyak 2.800.“Kouta vaksin 2.800 itu nantinya diperuntukkan kepada dokter, bidan, perawat, TNI, Polri serta tenaga kesehatan lainnya (farmasi, gizi, Kesmas) dan tidak diperuntukkan kepada wanita hamil dan menyusui, penyintas Covid-19 serta orang yang sedang sakit,” jelas Syusanti.


Penulis: Akbar Razak/B