Diduga Sebar Fitnah, Tim Hukum "Maros Keren" Laporkan Media

Dilapor ke polisi

Diduga Sebar Fitnah, Tim Hukum "Maros Keren" Laporkan Media
Tim Hukum Paslon Bupati Maros melaporkan sejumlah media ke polisi. (IST)






KABAR.NEWS, Maros - Tim hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Maros nomor urut 2, Chaidir Syam dan Suhartina Bohari, melaporkan sejumlah media yang diduga telah memuat berita bohong dan fitnah, tanpa mengindahkan kaedah jurnalistik. Laporan itu telah diterima di Polres Maros.


Beberapa media tersebut, sebelumnya menuliskan berita tentang laporan dan temuan Panwas bersama sejumlah orang termasuk mantan anggota DPRD Maros, Muh. Arsyad, di Desa Baji Pamai, Kecamatan Cenrana, Senin kemarin. Namun isi beritanya, dinilai tidak sesuai fakta di lapangan.


"Bahwa materi pemberitaan Reaksipress dengan judul: "Jubir dan LO Hati Kita Keren Terjaring OTT, Panwascam Cenrana: Ada Amplop Berisi Uang!” jelas merupakan fitnah yang diduga bertujuan merusak citra Paslon HatiKita Keren 2 hari menjelang pencoblosan. Dan media eksplor.id yang menuliskan berita terkait peristiwa itu, juga dinilai telah memuat fitnah karena memberi judul “Pelaku Politik Uang Tertangkap Tangan Bagi Sembako Di Cenrana Maros”. Selain tidak sesuai fakta, beritanya juga sangat tendensius,” kata Tim Hukum Maros Keren, Yunus Tiro, Selasa (08/12/2020).


Selain itu, Muhammad Arsyad yang ikut terlibat dalam peristiwa itu, juga dilaporkan atas pernyataannya yang dikutip oleh salah media online yang menyatakan ‘pelaku mendatangi rumah-rumah warga dan membagikan paket sembako.


“Kecurigaan adanya pembagian sembako dan uang untuk dibagikan ke calon pemilih, sama sekali tidak bisa dibuktikan, baik oleh Asryad maupun Panwascam di lokasi kejadian. Mereka hanya menemukan ratusan masker dan uang operasional tim. Pernyataan Muhammad Arsyad yang tidak sesuai fakta sebenarnya diduga memenuhi unsur pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE,” terang Yunus.


Semntara itu LO Paslon nom 2 Hatikita keren Denni Santoso menjelaskan kronologis kejadian yang menimpanya itu, sesaat sebelum kejadian itu, ia bersama dua orang rekannya berada di dalam rumah milik seorang koordinator Kecamatan. 

Tiba-tiba, kata dia, sejumlah warga datang bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan meminta agar mobil yang kami tumpangi itu dibuka dan diperiksa. Alhasil, yang mereka temukan hanya ada sejumlah karung yang berisi masker dan sejumlah amplop. 


“Kami tidak kemana-mana, tujuannya memang hanya di rumah itu saja. Kami juga kaget karena berita dan videonya itu seolah-olah kami ditahan karena bawa sembako dan uang untuk serangan fajar. Padahal itu semua tidak benar. Yang ada kami bawa masker sama uang operasional tim kami. Nah ini masker kita mau bagikan untuk tim kami yang ada di lapangan. Terus yang amplop berisikan uang juga itu untuk operasional mereka juga dan kami ada buktinya juga kami serahkan uang itu dengan tanda tangan dan serah terima yang jelas,” terangnya.


Selanjutnya, untuk menghindari potensi konflik horizontal menjelang pencoblosan akibat adanya pemberitaan dan pernyataan yang bermuatan fitnah yang beredar di masyarakat, Tim Hukum HatiKita Keren melaporkan Muhammad Arsyad dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun serta denda paling banyak Rp 750.


Selain pidana, tim hukum Hati Kita Keren juga berencana akan membuat gugatan perdata berupa ganti rugi ke pengadilan terhadap sejumlah media yang dianggap telah merugikan dan mencemarkan nama baik tim Hati Kita Keren.


Penulis: Fahrul/C